Aset Diklaim Senilai Rp650 Juta, Dilelang Sekitar Rp250 Juta, Rubiyati Gugat BPR di PN Kendal

banner 468x60

KawanJariNews.com – KENDAL — Perkara sengketa perdata terkait aset yang disebut memiliki nilai sekitar Rp650 juta namun dilelang dengan nilai sekitar Rp250 juta memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Rubiyati sebagai Penggugat mengajukan gugatan perdata terhadap PT BPR dalam perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl dan mendapatkan pendampingan hukum dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI. Persidangan kedua dengan agenda kehadiran para pihak digelar pada Kamis (3/9/2026).

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri atas Aninasa Novianti, S.H. selaku Ketua Majelis, serta Aditya, S.H. dan Pulung, S.H. sebagai Hakim Anggota. Persidangan juga dihadiri Mariska, S.H. selaku Panitera Pengganti.

Sidang Kedua Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl

Dalam persidangan tersebut, berdasarkan informasi yang disampaikan tim pendamping hukum Penggugat, pihak yang hadir adalah Tergugat, PT BPR. Agenda persidangan berkaitan dengan kehadiran para pihak dalam perkara perdata yang diajukan Rubiyati.

Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan aset yang menurut pihak Penggugat memiliki nilai sekitar Rp650 juta, tetapi kemudian disebut telah dilelang dengan nilai sekitar Rp250 juta. Perbedaan nilai tersebut menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan Penggugat melalui gugatan yang saat ini sedang diperiksa oleh PN Kendal.

Namun, nilai aset maupun nilai lelang tersebut merupakan informasi yang disampaikan dalam konteks perkara dan belum merupakan penilaian atau kesimpulan hukum dari Majelis Hakim. Penentuan mengenai nilai objek, proses pelelangan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap hak Penggugat akan bergantung pada fakta, bukti, dan pertimbangan hukum yang terungkap selama proses persidangan.

FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Kawal Perkara

Pihak Penggugat mendapatkan pendampingan dari Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Subagyo dari Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI turut hadir dalam rangka mengawal proses persidangan.

Baca Juga  Memahami Batas Hukum Penagihan Utang dalam KUHP 2023: Edukasi Publik agar Tidak Bergeser ke Ranah Pidana

Sementara itu, Penggugat didampingi oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Advokat Donny Andretti mengatakan tim hukum akan terus mengawal perkara tersebut hingga prosesnya selesai.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan,” ujar Donny.

Sementara Advokat Markus Wijaya menyatakan pendampingan hukum akan terus dilakukan selama proses persidangan berlangsung.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Penggugat,” kata Markus.

Donny juga menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan persidangan di PN Kendal.

“Kami mengapresiasi PN Kendal yang on time dalam melaksanakan jadwal sidang,” ujar Donny.

Persidangan Masih Berjalan

Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl masih dalam proses pemeriksaan di PN Kendal. Karena belum terdapat putusan akhir, substansi gugatan, termasuk persoalan mengenai nilai aset, nilai lelang, serta dugaan kerugian atau pelanggaran hak yang didalilkan Penggugat, masih harus dibuktikan dan diuji dalam proses persidangan.

Dalam perkara perdata, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti, serta argumentasi hukum di hadapan Majelis Hakim. Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara ini tetap menempatkan Rubiyati sebagai Penggugat dan PT BPR sebagai Tergugat, tanpa mendahului penilaian atau putusan pengadilan.

Agenda persidangan selanjutnya akan mengikuti penetapan Majelis Hakim sebagaimana tercatat dalam administrasi perkara. Perkembangan perkara, termasuk agenda persidangan berikutnya dan hasil pemeriksaan terhadap dalil serta bukti para pihak, masih menunggu proses hukum di PN Kendal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *