Cecilia Tionardi: Penyidik Perlu Uji Kesesuaian Seluruh Alat Bukti dalam Perkara UUN

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun menilai pendalaman perkara dugaan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan terhadap kliennya perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menguji kesesuaian antara keterangan korban, saksi, tersangka, bukti elektronik, rekaman CCTV, data komunikasi, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah. Pandangan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dalam konteks pengawalan proses penyidikan perkara Uun di Ditreskrimum Polda Banten.

Menurut Cecilia, fokus utama pendalaman bukan semata-mata menentukan pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab, melainkan membangun konstruksi perkara berdasarkan keseluruhan alat bukti yang tersedia.

“Menurut kami, bagian paling penting yang masih perlu didalami penyidik adalah membangun konstruksi perkara berdasarkan kesesuaian seluruh alat bukti, bukan hanya berdasarkan satu keterangan. Rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah kejadian perlu direkonstruksi secara utuh,” ujar Cecilia.

Ia mengatakan penyidik perlu mendalami siapa saja yang berada di lokasi, pihak-pihak yang berkomunikasi dengan korban maupun pihak lainnya, kendaraan yang digunakan dalam rangkaian peristiwa, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Namun, menurut Cecilia, seluruh pendalaman tersebut harus tetap didasarkan pada alat bukti yang diperoleh melalui prosedur hukum yang sah.

Keterangan Perlu Diuji dengan Bukti Objektif

Cecilia menilai pengujian silang antara keterangan para pihak dengan bukti objektif menjadi penting karena perkara yang sedang ditangani memiliki rangkaian kejadian dan melibatkan sejumlah pihak.

“Dalam perkara yang memiliki banyak pihak dan rangkaian kejadian, setiap keterangan harus diuji silang dengan alat bukti lainnya. Keterangan korban dan saksi perlu dibandingkan dengan CCTV, rekaman komunikasi, data digital, lokasi keberadaan seseorang, serta bukti lainnya yang diperoleh secara sah,” katanya.

Baca Juga  Dampingi Penanganan Perkara Lelang, Tim PBH FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm Hadiri KPKNL Yogyakarta

Menurutnya, ukuran yang harus digunakan bukan siapa yang paling kuat menyampaikan keterangan, tetapi sejauh mana keterangan tersebut konsisten dan memperoleh dukungan dari bukti objektif.

“Prinsipnya bukan siapa yang paling kuat keterangannya, tetapi apakah keterangan tersebut konsisten dan memiliki dukungan bukti objektif. Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh gambaran kejadian yang lebih utuh dan menghindari kesimpulan yang terlalu cepat,” ujar Cecilia.

Konfrontasi Dapat Dipertimbangkan Jika Ada Perbedaan Material

Salah satu hal yang menjadi perhatian Tim Kuasa Hukum adalah adanya kemungkinan perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang telah diperiksa.

Cecilia mengatakan, apabila ditemukan perbedaan keterangan yang bersifat material dan berpengaruh terhadap konstruksi perkara, penyidik dapat mempertimbangkan pemeriksaan secara konfrontatif apabila dinilai diperlukan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum acara pidana.

“Tujuannya bukan untuk menekan seseorang, melainkan untuk menguji perbedaan fakta secara langsung, sehingga penyidik dapat melihat bagian mana yang konsisten, bagian mana yang berbeda, dan apakah terdapat fakta lain yang dapat menguatkan salah satu keterangan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pemeriksaan konfrontatif bukan merupakan satu-satunya metode yang harus digunakan.

“Pelaksanaannya tentu harus tetap profesional, objektif, dan menghormati hak-hak setiap pihak yang diperiksa,” katanya.

Pemeriksaan Digital dan Kendaraan Dinilai Relevan untuk Kronologi

Cecilia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan digital dan penelusuran kendaraan apabila keduanya memiliki relevansi dengan perkara.

Menurutnya, data komunikasi, rekaman CCTV, informasi lokasi, maupun data terkait kendaraan dapat membantu penyidik menguji kronologi secara lebih objektif.

“Kalau memang terdapat relevansi dengan perkara, pemeriksaan digital dan penelusuran kendaraan dapat menjadi bagian penting dalam membangun kronologi objektif,” ujarnya.

Ia menyebut data tersebut secara prinsip dapat membantu menjawab sejumlah pertanyaan faktual, seperti siapa berada di lokasi tertentu, kapan seseorang berada di lokasi tersebut, dengan siapa berkomunikasi, serta bagaimana pergerakan pihak-pihak terkait sebelum dan setelah peristiwa.

Baca Juga  Pasca Eksekusi Hotel Sultan, Tim Mulai Inventarisasi Aset dan Pengosongan Area

Namun Cecilia kembali menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap data digital harus dilakukan melalui prosedur hukum yang benar.

“Seluruh pemeriksaan digital harus dilakukan melalui prosedur hukum yang benar, menjaga keutuhan dan keaslian barang bukti, serta memperhatikan hak privasi dan hak hukum para pihak,” katanya.

Harapan terhadap Gelar Perkara

Terkait rencana gelar perkara yang sebelumnya disampaikan dalam audiensi Tim Advokasi dengan pihak Ditreskrimum Polda Banten, Cecilia berharap forum tersebut tidak hanya menjadi tahapan administratif, tetapi menjadi ruang untuk mengevaluasi perkembangan penyidikan secara objektif.

Menurutnya, sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian antara lain konstruksi peristiwa berdasarkan alat bukti, keterangan masing-masing pihak, bukti elektronik dan CCTV, hasil pemeriksaan saksi maupun pihak yang telah diperiksa, serta kemungkinan adanya pihak lain yang masih perlu didalami.

“Kami berharap gelar perkara tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi forum untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti secara objektif,” ujarnya.

Ia juga berharap hasil evaluasi tersebut dapat memberikan arah yang jelas mengenai langkah penyidikan berikutnya berdasarkan perkembangan alat bukti yang telah diperoleh.

“Yang paling penting, kami berharap terdapat kepastian mengenai langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil evaluasi alat bukti, bukan berdasarkan tekanan publik maupun kepentingan pihak tertentu,” kata Cecilia.

Pengawalan Publik Harus Tetap Objektif

Di tengah perhatian publik terhadap perkara Uun, Cecilia mengingatkan agar masyarakat tetap memberikan pengawalan secara objektif dan tidak menjadikan pemberitaan maupun informasi yang beredar sebagai dasar untuk menghakimi pihak tertentu.

“Pesan kami sederhana: kawal proses hukumnya, jangan menghakimi orangnya,” ujarnya.

Menurut Cecilia, partisipasi masyarakat tetap memiliki arti penting dalam mendorong transparansi dan profesionalitas penegakan hukum. Namun pengawalan tersebut harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi.

Baca Juga  FERADI WPI Rencanakan Gelar Charity & Christmas Celebration di Panti Asuhan Pondok Kasih Agape

“Kita harus membedakan antara mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional dengan menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, tuduhan, atau informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Konteks Perkara

Perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lainnya yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten.

Dalam perkembangan sebelumnya, pihak penyidik menyampaikan bahwa telah dilakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan alat bukti. Tim Advokasi kemudian mengajukan permohonan pengawasan penyidikan, SP2HP lanjutan, gelar perkara, serta pendalaman dan pengujian persesuaian keterangan.

Dalam audiensi terbaru, pihak Tim Advokasi juga mempertanyakan perkembangan pemeriksaan CCTV, penyitaan telepon seluler, penelusuran kendaraan yang disebut digunakan dalam rangkaian peristiwa, serta kemungkinan pendalaman terhadap komunikasi dan bukti digital.

Seluruh langkah tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Penentuan mengenai fakta hukum, peran masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

KawanJariNews.com tetap membuka ruang bagi Polda Banten dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *