Polisi Ungkap Motif Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Berawal dari Perselisihan Soal Seragam Sekolah

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kepolisian mengungkap motif di balik ancaman bom yang terjadi di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pelaku berinisial MY (34), yang merupakan orang tua salah satu murid di sekolah tersebut, diduga mengirimkan ancaman bom karena dipicu persoalan terkait pembayaran seragam sekolah. Saat ini MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan MPLS berlangsung dan sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar. Menindaklanjuti laporan yang diterima, aparat kepolisian bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri melakukan sterilisasi dan penyisiran di lingkungan sekolah selama beberapa jam dengan melibatkan personel serta anjing pelacak. Hasil pemeriksaan tidak menemukan bahan peledak maupun benda yang membahayakan.

Dalam penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan MY tidak lama setelah ancaman diterima. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku mengakui telah mengirim ancaman tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, motif pelaku diduga berawal dari rasa kecewa terhadap kebijakan sekolah terkait pembayaran seragam. Polisi mengungkap bahwa pihak sekolah sebelumnya telah memberikan dispensasi kepada pelaku karena mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarganya. Namun, pelaku mengaku merasa tersinggung atas situasi tersebut hingga akhirnya diduga melakukan ancaman bom.

Kepolisian menegaskan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, alat komunikasi yang digunakan, serta kronologi pengiriman ancaman masih terus didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur penyampaian ancaman teror. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. 

Meskipun ancaman bom tersebut tidak disertai keberadaan bahan peledak, peristiwa ini berdampak pada terganggunya kegiatan pendidikan serta menimbulkan kepanikan di lingkungan sekolah. Penanganan cepat oleh aparat kepolisian dilakukan untuk memastikan keamanan peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat sekitar.

Baca Juga  Gerombolan Motor Rusak Portal dan Masuk JLNT Casablanca, 11 Kendaraan Diamankan Polisi

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap bentuk ancaman terhadap fasilitas pendidikan merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah dalam menyelesaikan persoalan pendidikan diharapkan tetap dilakukan melalui mekanisme yang tersedia agar tidak berkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum.

Kepolisian menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi seluruh alat bukti dan mendalami setiap aspek perkara. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kepanikan publik serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, kegiatan belajar di SDN Srengseng Sawah 15 kembali berjalan setelah aparat memastikan kondisi sekolah aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *