Jaksa Agung Usulkan Kuntadi sebagai Calon Jampidsus, Menunggu Keputusan Presiden

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan yang kosong setelah ditinggalkan Febrie Adriansyah. Usulan tersebut telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan saat ini masih menunggu proses penilaian serta keputusan Presiden sesuai mekanisme yang berlaku.

Jaksa Agung mengirimkan surat usulan calon Jampidsus pada 14 Juli 2026. Dua hari kemudian, Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima dan akan diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA), yang bertugas melakukan penilaian terhadap kompetensi, rekam jejak, dan integritas calon pejabat tinggi negara.

Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih menjalankan tahapan administrasi sesuai prosedur sebelum Presiden mengambil keputusan mengenai pengangkatan Jampidsus definitif.

Nama yang diusulkan adalah Kuntadi, jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum, khususnya tindak pidana khusus. Dalam perjalanan kariernya, Kuntadi pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting mengingat jabatan Jampidsus memiliki peran strategis dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta kejahatan khusus lain yang berdampak terhadap keuangan negara.

Pengisian jabatan Jampidsus dilakukan setelah posisi tersebut ditinggalkan oleh Febrie Adriansyah yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari aparat penegak hukum dan membentuk tim penyidik untuk menindaklanjuti proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Dugaan Perampasan Pajero di Surakarta, Kendaraan Korban Sempat Dialihkan ke Polsek Banjarsari

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah berjalan terpisah dari mekanisme pengisian jabatan Jampidsus. Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan administrasi yang berlaku serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Jabatan Jampidsus merupakan salah satu posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung karena bertanggung jawab mengoordinasikan penyidikan perkara korupsi, TPPU, dan tindak pidana khusus lainnya. Pengisian jabatan secara definitif diharapkan dapat menjaga kesinambungan penanganan perkara-perkara prioritas, memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum, serta meningkatkan kepastian dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Di sisi lain, proses seleksi melalui mekanisme Tim Penilai Akhir menjadi bagian dari sistem pengangkatan pejabat tinggi negara yang bertujuan memastikan calon yang dipilih memenuhi aspek kompetensi, integritas, dan profesionalisme.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi mengenai pengangkatan Jampidsus definitif. Proses penilaian terhadap calon yang diusulkan masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Kejaksaan Agung dan pemerintah menyatakan seluruh tahapan akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *