Ahli Waris Tuan Reboe Perkuat Pengamanan Lahan Pandegiling 125, Banner Peringatan Dikabarkan Kembali Dirusak

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURABAYA – Ahli waris Tuan Reboe alias M. Yassin melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Subur Jaya & Rekan memperkuat pengamanan terhadap objek lahan di Jalan Pandegiling Nomor 125, Kelurahan DR. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, setelah banner peringatan kepemilikan yang dipasang di lokasi dikabarkan kembali mengalami perusakan oleh pihak yang belum diketahui identitasnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga objek sengketa sekaligus mencegah terjadinya tindakan yang dinilai dapat mengganggu status hukum lahan.

Pengamanan di lokasi dilakukan pada Sabtu (11/7/2026). Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi dari pihak kuasa hukum, banner peringatan mengenai status kepemilikan lahan yang sebelumnya telah dipasang kembali ditemukan dalam kondisi rusak.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim kuasa hukum bersama petugas pengamanan melakukan pemasangan ulang banner di area objek lahan yang diklaim memiliki luas sekitar 4.436 meter persegi.

Selain memasang kembali banner, pihak ahli waris juga meningkatkan pengamanan di sekitar lokasi. Sejumlah personel pengamanan terlihat berjaga, sementara pembangunan pos keamanan di dalam area lahan turut dilakukan sebagai sarana pemantauan terhadap objek yang menjadi sengketa.

Doc. Banner peringatan yang dipasang oleh tim kuasa hukum di objek lahan Jalan Pandegiling No. 125, Kelurahan DR. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, sebagai pemberitahuan mengenai klaim kepemilikan ahli waris Tuan Reboe alias M. Yassin sekaligus bagian dari upaya pengamanan objek lahan yang masih menjadi sengketa.
Doc. Banner peringatan yang dipasang oleh tim kuasa hukum di objek lahan Jalan Pandegiling No. 125, Kelurahan DR. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, sebagai pemberitahuan mengenai klaim kepemilikan ahli waris Tuan Reboe alias M. Yassin sekaligus bagian dari upaya pengamanan objek lahan yang masih menjadi sengketa.

Menurut pihak kuasa hukum, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga aset yang diklaim sebagai milik ahli waris Tuan Reboe alias M. Yassin berdasarkan dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Tanah Lama Nomor 123 tertanggal 22 Februari 1957, yang disebut memiliki luas induk sekitar 189.994 meter persegi.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pemasangan plang maupun banner dilakukan untuk memberikan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai status lahan tersebut serta menghindari adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan sengketa baru.

Mereka juga mengingatkan agar setiap pihak yang berkepentingan terhadap objek tanah menempuh mekanisme hukum yang berlaku apabila memiliki klaim atau kepentingan atas lahan tersebut.

Baca Juga  Kemendag Ungkap Impor Ilegal Bernilai Rp26,4 Miliar, 52 Pelaku Usaha Langgar Ketentuan

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyebut tindakan memasuki, menguasai, membangun, maupun merusak fasilitas yang dipasang di lokasi tanpa dasar hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, penentuan adanya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Objek lahan di Jalan Pandegiling Nomor 125 merupakan salah satu bidang tanah yang saat ini diklaim sebagai bagian dari aset ahli waris Tuan Reboe alias M. Yassin. Pemasangan plang dan banner dilakukan sebagai bentuk pengamanan administratif atas objek tersebut selama proses penyelesaian persoalan kepemilikan masih berlangsung.

Peristiwa perusakan banner yang disebut terjadi lebih dari satu kali menambah dinamika dalam sengketa tersebut. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat informasi resmi mengenai identitas pihak yang diduga melakukan perusakan maupun adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait status kepemilikan lahan dimaksud. 

Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya menyatakan akan terus melakukan pengamanan terhadap objek lahan serta menyerahkan penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang. Di sisi lain, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berlaku serta mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang tersedia guna menjaga situasi tetap kondusif.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan (cover both sides), akurasi, independensi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau memiliki kepentingan terkait dengan substansi pemberitaan ini.

Pemberian hak jawab dan hak koreksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dewan Pers tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi. Apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, ditambahkan, atau diklarifikasi, pihak terkait dapat menghubungi Redaksi KawanJariNews.com dengan menyertakan identitas yang sah, dokumen pendukung, serta penjelasan yang relevan. Setiap permohonan akan diproses melalui mekanisme editorial secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Motif Pembunuhan Ustadzah di Banjarbaru Terungkap, Polisi Sebut Pelaku Ingin Rampas Harta Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *