Pendampingan Hukum Saksi Terlapor Hendra Warsito Dilakukan di Polres Metro Jakarta Barat

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Saksi terlapor bernama Hendra Warsito memperoleh pendampingan hukum saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (11/6/2026). Pendampingan tersebut diberikan oleh tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm yang terdiri atas Advokat Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., didampingi Ass. Adv. Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., serta Ass. Adv. Mohamad Farhan, S.H.

Pendampingan dilakukan dalam rangka memastikan terpenuhinya hak-hak hukum yang dimiliki saksi terlapor selama menjalani proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Kehadiran tim kuasa hukum juga dimaksudkan untuk mengawal jalannya proses pemeriksaan agar berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, pendampingan hukum merupakan bagian dari hak setiap warga negara dalam memperoleh perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum. Tim kuasa hukum menyatakan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat yang berwenang.

Adv. Donny Andretti menjelaskan bahwa pihaknya hadir dalam kapasitas sebagai kuasa hukum guna memastikan hak-hak klien terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami hadir dalam kapasitas sebagai kuasa hukum untuk memastikan hak-hak klien terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga menghormati proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan berharap seluruh tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujar Donny Andretti.

Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan terhadap saksi terlapor masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Barat. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara yang sedang ditangani tersebut.

Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Majelis Etik Ombudsman Ungkap Arahan Larangan Pengawasan Program MBG pada Masa Kepemimpinan HS

Pendampingan hukum terhadap saksi, terlapor, maupun pihak lain yang berkaitan dengan suatu perkara merupakan hak yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Kehadiran penasihat hukum bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak-hak hukum pihak yang diperiksa sekaligus memastikan proses berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.

Prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penegakan hukum. Dengan demikian, proses pemeriksaan yang berlangsung tetap harus mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi klien selama proses hukum berlangsung serta bersikap kooperatif terhadap seluruh tahapan pemeriksaan. Sementara itu, penanganan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum yang saat ini masih melakukan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *