Ahli Waris Pelaut Gugat Perusahaan Pelayaran ke PHI Banjarmasin Terkait Hak Kecelakaan Kerja

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN – Sengketa ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak ahli waris seorang pelaut yang meninggal dunia saat bekerja kini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ahli waris almarhum Samsu La Sappe mengajukan gugatan terhadap PT Pulau Seroja Jaya setelah hak yang diklaim sebagai manfaat kecelakaan kerja disebut belum diterima hingga saat ini.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan telah dilaksanakan pada 4 Juni 2026, sementara sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2026 dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.

Gugatan diajukan oleh ahli waris almarhum Samsu La Sappe yang meninggal dunia pada 17 Juli 2024 saat bekerja sebagai awak kapal pada PT Pulau Seroja Jaya. Perkara ini berfokus pada pemenuhan hak-hak yang menurut penggugat timbul akibat peristiwa yang telah ditetapkan sebagai kecelakaan kerja.

Berdasarkan Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 500.12.20.1/289/BPKD-WIL I/2025 tertanggal 22 Juli 2025, peristiwa yang menyebabkan meninggalnya almarhum dinyatakan sebagai kecelakaan kerja.

Dalam penetapan tersebut disebutkan adanya kewajiban pembayaran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurut pihak penggugat, manfaat tersebut belum diterima hingga gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Selain persoalan manfaat kecelakaan kerja, gugatan juga menyinggung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum selama masa kerja. Pihak ahli waris menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum ahli waris, Muhammad Adnan Tianotak, SH., MH., mengatakan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak yang ditinggalkan almarhum sekaligus memperoleh kepastian hukum bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga  Perkelahian Tukang Parkir di Pasar Wadai Ramadan Banjarmasin, Satu Orang Tewas

Menurutnya, perkara ini memiliki arti penting karena berkaitan dengan perlindungan pekerja di sektor pelayaran yang memiliki tingkat risiko kerja relatif tinggi dibanding sejumlah sektor pekerjaan lainnya.

“Melalui proses persidangan ini, kami berharap seluruh hak yang menjadi kewajiban perusahaan dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Adnan Tianotak.

Perkara yang kini bergulir di PHI Banjarmasin turut menjadi perhatian kalangan pekerja maritim dan pemerhati ketenagakerjaan karena menyangkut implementasi perlindungan pekerja serta pemenuhan hak ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap pekerja, khususnya pada sektor pelayaran yang memiliki karakteristik pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi.

Keputusan yang nantinya diambil majelis hakim dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi perhatian dalam penerapan perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 Saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Majelis hakim akan memeriksa seluruh dalil gugatan, alat bukti, serta keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan sesuai proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *