KawanJariNews.com – JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Kesamaan penetapan tanggal tersebut menjadi perhatian publik karena mencerminkan keserentakan keputusan antara pemerintah dan dua organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia dalam menentukan awal bulan Zulhijah.
Penetapan Idul Adha dilakukan melalui metode yang berbeda di masing-masing lembaga, namun menghasilkan tanggal yang sama. Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menetapkan Idul Adha setelah pelaksanaan Sidang Isbat Nasional pada 17 Mei 2026. Sidang tersebut melibatkan unsur ulama, ahli falak, perwakilan organisasi Islam, serta instansi terkait.
Dalam sidang itu, pemerintah menggunakan metode hisab dan rukyatul hilal. Data rukyat diperoleh dari 88 titik pemantauan hilal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Hasil pengamatan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan awal Zulhijah 1447 Hijriah.
Sementara itu, PBNU menyampaikan bahwa penetapan Idul Adha 27 Mei 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal yang berhasil diamati di tiga lokasi, yakni Sidoarjo dan Lamongan di Jawa Timur, serta Kudus di Jawa Tengah. PBNU menegaskan bahwa rukyat tetap menjadi landasan utama dalam penentuan awal bulan hijriah sesuai dengan tradisi dan ketentuan fikih yang selama ini digunakan organisasi tersebut.
Di sisi lain, Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan Idul Adha 1447 H melalui metode hisab hakiki tahqiqi. Berdasarkan perhitungan astronomi yang digunakan Muhammadiyah, awal Zulhijah ditetapkan mulai Senin, 18 Mei 2026, sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu Wage, 27 Mei 2026.
Kesamaan penetapan tanggal Idul Adha dinilai memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan ibadah dan aktivitas masyarakat. Dengan pelaksanaan yang serentak, kegiatan salat Id, penyembelihan hewan kurban, hingga distribusi daging kurban dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi di berbagai daerah.
Selain itu, keputusan tersebut juga berdampak pada kebijakan publik, khususnya terkait jadwal hari libur nasional dan cuti bersama. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Rabu, 27 Mei 2026 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Idul Adha, sedangkan Kamis, 28 Mei 2026 menjadi cuti bersama.
Rangkaian libur tersebut berpotensi menjadi libur panjang apabila dikombinasikan dengan akhir pekan dan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026. Kondisi itu diperkirakan memengaruhi aktivitas transportasi, pariwisata, distribusi logistik, serta pelayanan publik di sejumlah daerah.
Dari sisi sosial, keserentakan Idul Adha juga dinilai memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong di tengah masyarakat. Pelaksanaan kurban secara bersamaan memungkinkan distribusi bantuan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan berjalan lebih merata dan terorganisasi.
Pengamat keagamaan menilai kesepakatan tanggal Idul Adha tahun ini menunjukkan bahwa perbedaan metode penentuan kalender hijriah tidak selalu berujung pada perbedaan pelaksanaan hari raya. Pendekatan hisab maupun rukyat dinilai tetap dapat berjalan berdampingan dalam kerangka dialog keilmuan dan toleransi antarormas Islam.
Pemerintah dan organisasi Islam juga mengimbau masyarakat untuk menyambut Idul Adha dengan menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, serta mengedepankan nilai solidaritas sosial dalam pelaksanaan ibadah kurban.










