Ahli Waris Tomo Wigeno Diperiksa Penyidik Polres Kendal, Tegaskan Tanah Tidak Pernah Diperjualbelikan

banner 468x60

KawanJariNews.com – KENDAL – Sengketa lahan di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kembali memasuki proses hukum. Sepdono (87), ahli waris almarhum Tomo Wigeno, menjalani pemeriksaan di Unit 1 Satreskrim Polres Kendal dengan pendampingan tim kuasa hukum dari PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang serta tim Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), Minggu (23/5/2026).

Sepdono hadir didampingi Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Asisten Advokat Danang Khoirudin, ST., C.PFW. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Unit 1 Satreskrim Polres Kendal dan diterima oleh penyidik Ipda Endang Iwan, S.H., serta Aipda Rudal Katamso, S.H.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam, penyidik mengajukan 13 pertanyaan kepada Sepdono terkait riwayat kepemilikan dan status tanah yang saat ini menjadi objek sengketa. Menurut keterangan ahli waris, tanah dan rumah yang ditempati keluarga di Kelurahan Kebumen telah dihuni secara turun-temurun selama puluhan tahun dan tidak pernah diperjualbelikan sebagaimana yang dipersoalkan pihak lain.

Sepdono datang dari Salatiga dengan dijemput cucunya, Fredy Dwi Hendrawanto, bersama keluarga Ngadenan selaku bagian dari ahli waris. Kehadiran keluarga tersebut sebagai bentuk dukungan dalam upaya mencari kepastian hukum atas sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Kasus tersebut turut mendapat pendampingan dari organisasi masyarakat dan lembaga bantuan hukum, di antaranya GJL yang tergabung dalam GAMAT-RI. Selain itu, hadir pula perwakilan media dan anggota Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo sebagai bentuk dukungan moral kepada pihak ahli waris.

Menurut pihak kuasa hukum, pokok persoalan berkaitan dengan klaim kepemilikan dan batas tanah yang dinilai berbeda dengan objek tanah yang saat ini ditempati keluarga ahli waris. Sepdono menyebut tanah yang pernah dijual pada masa lalu bukan merupakan tanah yang kini ditempati oleh Fredy dan keluarga Ngadenan.

Baca Juga  Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur oleh Paman Sendiri, FERADI WPI & LBH Brajamusti Kawal Proses Hukum di Pati

Pihak ahli waris juga menduga terdapat dokumen yang tidak sesuai dan perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses hukum. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik Polres Kendal.

Dalam keterangannya, mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Riyanta, menyatakan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong agar persoalan ini diproses secara hukum demi tegaknya keadilan. Namun, GJL GAMAT-RI juga selalu membuka ruang musyawarah sepanjang tidak merugikan hak rakyat,” ujarnya.

Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menyebut langkah hukum yang ditempuh bertujuan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi ahli waris.

Menurut Sukindar, pihaknya juga mendorong adanya mediasi lintas instansi yang melibatkan kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, kecamatan, hingga pihak kelurahan guna mencari solusi yang menyeluruh dan berkeadilan.

“Kami berharap proses ini dapat menjadi pintu masuk penyelesaian yang komprehensif. Kami juga mendorong adanya mediasi yang melibatkan berbagai pihak agar ditemukan solusi terbaik dan berkeadilan,” kata Sukindar.

Ia juga menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI merupakan organisasi berbadan hukum yang bergerak dalam pendampingan masyarakat terkait persoalan agraria dan sengketa tanah, serta berkomitmen menjalankan langkah advokasi melalui jalur konstitusional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, pihak ahli waris berharap tanah dan rumah yang saat ini ditempati keluarga dapat segera diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.

Sementara itu, penyidik Aipda Rudal Katamso, S.H., menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak ahli waris dan pendamping hukum dalam proses pemeriksaan. Ia menyebut penyidik akan menindaklanjuti perkara tersebut dengan memanggil pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.

Baca Juga  The High Table FERADI WPI membahas rencana pembangunan Super Blok

Sepdono berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah dan mengakhiri konflik yang selama ini terjadi tanpa harus berlanjut ke proses gugatan di pengadilan.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga ahli waris. Saya siap memberikan keterangan sebagai saksi apabila diperlukan dalam proses hukum,” ujar Sepdono.

Di akhir pernyataannya, Sukindar juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kendal atas penanganan perkara tersebut. Ia berharap proses penyelidikan dapat berjalan objektif dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *