KawanJariNews.com – JAKARTA – Insiden penertiban seorang pedagang es krim oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di kawasan Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Minggu, 24 Mei 2026 menjadi sorotan publik setelah rekaman video kejadian tersebut viral di media sosial. Peristiwa itu memicu perdebatan mengenai pola penegakan ketertiban umum di ruang publik, khususnya terhadap pelaku usaha mikro yang beraktivitas di kawasan CFD.
Berdasarkan video yang beredar luas, sejumlah petugas Satpol PP terlihat melakukan penertiban terhadap seorang pedagang es krim yang berjualan di jalur utama CFD Jakarta. Dalam rekaman tersebut, situasi sempat memanas ketika sejumlah warga yang berada di lokasi turut menyuarakan keberatan terhadap tindakan aparat. Seorang pria berbaju merah tampak meminta agar pedagang tersebut tidak diperlakukan secara kasar dan dilepaskan secara damai.
Kejadian itu terjadi di area Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, saat pelaksanaan CFD yang rutin digelar setiap akhir pekan. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas yang dianggap melanggar aturan pelaksanaan CFD, termasuk larangan berdagang di jalur utama kegiatan olahraga dan rekreasi warga.
Viralnya video tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat di ruang digital. Banyak warganet menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan aturan, terutama terhadap pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas informal di ruang publik. Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menilai penegakan aturan tetap diperlukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan kawasan CFD.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan teknis pelaksanaan CFD yang melarang aktivitas perdagangan di jalur utama guna menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung.
Namun demikian, Satriadi mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan perlu dievaluasi agar lebih mengedepankan komunikasi persuasif dan pendekatan yang berempati kepada masyarakat. Menurutnya, institusi Satpol PP berkomitmen memperbaiki pola interaksi petugas dengan warga dalam setiap operasi penertiban.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Satpol PP DKI Jakarta juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap prosedur dan pola pendekatan personel di lapangan. Evaluasi tersebut mencakup peningkatan kapasitas petugas dalam komunikasi publik, manajemen konflik, serta penerapan pendekatan non-konfrontatif saat melakukan penegakan peraturan daerah.
Pihak Satpol PP juga menyebut pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan instansi terkait seperti dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), guna mencari solusi yang lebih adaptif terhadap keberadaan pedagang informal di ruang publik. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penataan zonasi khusus atau mekanisme pembinaan bagi pelaku usaha kecil agar tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa mengganggu fungsi utama kawasan CFD.
Peristiwa ini kembali memunculkan diskusi mengenai tantangan tata kelola ruang publik di kawasan perkotaan, khususnya dalam menyeimbangkan aspek ketertiban, hak ekonomi masyarakat kecil, serta kenyamanan publik. Pengamat menilai keberadaan pedagang informal di ruang terbuka sering berada dalam posisi dilematis karena di satu sisi menjadi bagian dari ekosistem ekonomi masyarakat, namun di sisi lain kerap berbenturan dengan regulasi tata ruang dan ketertiban umum.
Insiden tersebut juga menjadi pengingat pentingnya pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan aturan, tetapi juga mempertimbangkan dimensi sosial dan kemanusiaan. Respons cepat berupa permohonan maaf dan komitmen evaluasi dari Satpol PP DKI Jakarta dinilai sebagai langkah awal untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap institusi penegak ketertiban daerah.
Pemerintah daerah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih inklusif terhadap pelaku usaha informal, sekaligus menjaga fungsi ruang publik agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.










