JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya, dijadwalkan membuat Laporan Polisi (LP) ke Bareskrim Polri terhadap peneliti forensik digital Rismon Sianipar pada Senin (6/4/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas narasi yang beredar di ruang publik yang mengaitkan JK dengan pendanaan isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talauho, membenarkan rencana pelaporan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Minggu (5/4/2026), Abdul menyatakan bahwa JK akan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.

“Iya (Pak JK bakal buat laporan terhadap Rismon Sianipar), jam 10.00 WIB di Bareskrim,” kata Abdul Haji Talauho.

Abdul menjelaskan, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Secara terpisah, Juru Bicara JK, Husain Abdullah, menyebut proses pembuatan laporan polisi itu akan diwakili oleh kuasa hukum JK. “Diwakili pengacara,” ujar Husain Abdullah.

Langkah hukum ini muncul setelah beredarnya video di media sosial yang memuat narasi yang mengatasnamakan Rismon Sianipar. Dalam video tersebut, disebutkan adanya tuduhan bahwa Jusuf Kalla diduga memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain untuk memperkarakan isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menanggapi narasi tersebut, Jusuf Kalla sebelumnya secara tegas membantah seluruh tuduhan yang beredar. JK menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam persoalan itu dan tidak pernah memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada Roy Suryo maupun Rismon Sianipar terkait polemik dimaksud.

“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi (tidak) pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?” kata Jusuf Kalla saat memberikan keterangan di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).

Baca Juga  Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan Notaris di Bekasi, Termasuk Sopir Pribadi Korban

Dalam keterangannya, JK juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Rismon Sianipar. Ia mengakui mengenal Roy Suryo sebagai mantan menteri, namun membantah pernah memberikan dukungan atau bantuan terkait isu yang kini menjadi polemik di ruang publik.

Adapun video yang beredar menampilkan wajah Rismon Sianipar secara singkat di awal, kemudian dilanjutkan dengan potongan gambar Jusuf Kalla disertai suara yang mengatasnamakan Rismon. Dalam narasi tersebut, disebutkan bahwa JK diduga ikut mendanai Roy Suryo dan pihak lain sebesar kurang lebih Rp5 miliar, serta disebut adanya klaim bahwa pihak yang mengatasnamakan Rismon menyaksikan pertemuan tersebut.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang beredar, keaslian video tersebut belum dapat dipastikan. Karena itu, aspek autentikasi konten digital menjadi salah satu poin penting yang berpotensi menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum selanjutnya.

Pelaporan ke Bareskrim Polri ini menandai langkah hukum resmi dari pihak Jusuf Kalla untuk merespons tuduhan yang dinilai merugikan nama baik dan reputasinya. Dari sisi hukum, laporan ini membuka kemungkinan dilakukannya pendalaman terhadap asal-usul konten, pihak yang pertama kali membuat, menyebarkan, maupun memperkuat narasi yang dinilai mengandung dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kasus ini muncul di tengah masih berlanjutnya polemik publik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dalam beberapa waktu terakhir kembali menjadi bahan perdebatan di media sosial dan ruang publik. Munculnya nama Jusuf Kalla dalam narasi tersebut menambah dimensi baru dalam polemik, karena menyentuh figur nasional yang pernah mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pemerintahan.

Dari sisi implikasi, pelaporan ini berpotensi memperluas penanganan hukum terhadap penyebaran konten digital yang belum terverifikasi. Selain menyangkut perlindungan nama baik individu, perkara ini juga dapat menjadi sorotan terhadap pentingnya verifikasi informasi sebelum penyebaran konten di ruang digital, terutama jika melibatkan tokoh publik dan isu yang sensitif secara politik.

Baca Juga  Pemilik Kafe Karaoke di Bandungan Dilaporkan ke Polda Jateng Terkait Dugaan Penistaan Agama

Di sisi lain, karena keaslian video disebut belum dapat dipastikan, proses pembuktian nantinya diperkirakan akan berfokus pada validitas konten, jejak distribusi digital, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi tersebut.

Hingga laporan ini disusun, pihak Jusuf Kalla telah memastikan akan menempuh jalur hukum melalui pelaporan ke Bareskrim Polri terhadap Rismon Sianipar terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. JK sendiri telah membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan pendanaan polemik isu ijazah Presiden Joko Widodo, sembari menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat maupun berhubungan dengan tuduhan yang beredar. Proses hukum selanjutnya diperkirakan akan bergantung pada hasil verifikasi alat bukti, termasuk keaslian video yang menjadi dasar polemik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *