KPK Ungkap Dugaan Suap Terkait Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Disebut dalam Penyidikan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, yang menyebut adanya indikasi upaya suap terhadap Panitia Khusus DPR RI yang menyelidiki dugaan penyimpangan pembagian kuota haji pada masa jabatan Yaqut.

Dalam keterangannya kepada publik, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi adanya upaya pemberian uang kepada anggota Panitia Khusus DPR RI yang saat itu tengah melakukan penyelidikan terhadap kebijakan distribusi kuota haji tambahan.

Menurutnya, dalam proses penyidikan terungkap adanya rencana penyerahan uang sebesar USD 1 juta kepada anggota Panitia Khusus tersebut. Namun upaya tersebut tidak terlaksana karena sejumlah anggota pansus menolak pemberian tersebut.

Penyidik KPK menduga dana yang disiapkan untuk rencana suap tersebut berasal dari pengumpulan dana melalui sejumlah forum penyelenggara perjalanan ibadah haji. Salah satu forum yang disebut dalam proses penyidikan adalah Forum SATHU, yang merupakan wadah yang melibatkan sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji.

Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, KPK juga mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam mekanisme pengumpulan serta pengelolaan dana tersebut. Salah satu pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan forum tersebut adalah FHM yang diketahui memegang posisi penting dalam struktur Forum SATHU.

Selain itu, penyidik juga menelusuri alur pengelolaan dana yang diduga dikendalikan melalui pihak lain yang disebut sebagai perwakilan dari Yaqut Cholil Qoumas. Dalam keterangan penyidikan, pihak tersebut diduga berperan dalam mengatur alokasi dana, termasuk dalam rencana pemberian uang kepada anggota Panitia Khusus DPR RI.

Baca Juga  Kejati Lampung Sebut Berkas PK M. Umar Baru Diterima

KPK menyatakan bahwa sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas struktur pengelolaan dana serta keterkaitan antar pihak yang diduga terlibat. Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap kemungkinan aliran dana dari jemaah haji ke pihak-pihak tertentu melalui mekanisme yang masih didalami.

Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan yang seharusnya dikelola berdasarkan ketentuan hukum. Pengaturan kuota tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menekankan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Pembentukan Panitia Khusus DPR RI sebelumnya dilakukan sebagai respons terhadap berbagai laporan mengenai dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Dalam penyelidikan tersebut, DPR RI berupaya menelusuri kebijakan distribusi kuota yang diduga tidak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam konteks penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan berdasarkan prinsip pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penetapan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Lembaga antikorupsi tersebut juga menyatakan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *