KawanJariNews.com – JAKARTA – Dugaan praktik konflik kepentingan dalam pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Pekalongan menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perusahaan milik suami dan anak Bupati Pekalongan diduga mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah instansi daerah pada periode 2023–2026.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh suami dan anak bupati menerima kontrak proyek dari sejumlah perangkat daerah. Sepanjang 2023–2026, perusahaan tersebut tercatat menerima transaksi dari kontrak pemerintah daerah dengan nilai sekitar Rp46 miliar.
Perusahaan tersebut didirikan oleh suami Bupati, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff. Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin tercatat menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq pernah menjabat sebagai direktur pada periode 2022–2024 sebelum kemudian digantikan oleh orang kepercayaan keluarga.
PT Raja Nusantara Berjaya diketahui bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga kerja outsourcing dan aktif menjadi vendor dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan karena perusahaan yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah ikut terlibat dalam proyek pemerintah yang berada di bawah kewenangan pengawasan kepala daerah.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga terdapat intervensi terhadap sejumlah kepala dinas agar memenangkan perusahaan keluarga tersebut dalam berbagai proyek pengadaan. Bahkan perusahaan tersebut tetap dimenangkan dalam proses pengadaan meskipun terdapat vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang tahun 2025, PT RNB diketahui menangani proyek jasa outsourcing di sedikitnya 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dari total transaksi Rp46 miliar yang masuk ke perusahaan tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.
Sementara itu, sisa dana dari transaksi tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak termasuk keluarga bupati. Total dana yang diduga dinikmati keluarga diperkirakan mencapai sekitar Rp19 miliar, dengan rincian antara lain sekitar Rp5,5 miliar untuk Bupati, sekitar Rp1,1 miliar untuk suami, serta beberapa miliar rupiah lainnya yang diduga mengalir kepada anak dan pihak terkait.
KPK menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus merusak mekanisme persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Dana yang diduga diselewengkan tersebut secara teoritis dapat dimanfaatkan untuk pembangunan ratusan rumah layak huni atau pembangunan puluhan kilometer jalan kabupaten yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam proses penyidikan juga terungkap bahwa sejumlah pejabat daerah sebelumnya sempat mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Namun praktik pengadaan melalui perusahaan keluarga itu tetap berjalan hingga akhirnya menjadi bagian dari penyelidikan KPK.
Hingga saat ini KPK masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan penggunaan perusahaan tersebut dalam praktik penerimaan keuntungan lainnya yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.










