Sidang Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst Ditunda, Dijadwalkan Ulang 25 Februari

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA PUSAT – Sidang perkara perdata Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (18/2/2026) pukul 10.00–11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda dan akan dijadwalkan ulang pada 25 Februari 2026, setelah majelis hakim yang menangani perkara tersebut dilaporkan cuti pada hari yang sama.

Penundaan sidang tersebut disampaikan oleh Panitera Pembantu, Ibu Ema, kepada para pihak yang hadir di pengadilan. Menurut keterangannya, tiga anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut cuti mendadak pada Rabu pagi (18/2/2026).

“Majelis hakim cuti mendadak dan sidang diundur minggu depan, 25 Februari 2026,” ujar Ibu Ema saat dikonfirmasi di lingkungan pengadilan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang semula dijadwalkan berlangsung sesuai agenda yang tercantum dalam sistem administrasi perkara pada 18 Februari 2026.

Terkait kehadiran para pihak, panitera menyebutkan bahwa pihak tergugat sebelumnya telah menerima surat panggilan sidang. Namun, pada hari pelaksanaan, tergugat tidak hadir di persidangan. Dengan adanya penundaan karena majelis hakim cuti, pengadilan akan menjadwalkan ulang persidangan pada pekan berikutnya.

Menurut keterangan panitera, majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak dapat digantikan, sehingga persidangan harus menunggu jadwal baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjadwalan ulang sidang merupakan bagian dari mekanisme administratif peradilan ketika majelis hakim berhalangan hadir. Dalam perkara perdata, kelanjutan proses pemeriksaan bergantung pada kehadiran majelis dan para pihak yang telah dipanggil secara patut.

Dengan dijadwalkannya kembali sidang pada 25 Februari 2026, para pihak diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan persidangan sesuai agenda yang akan ditetapkan pengadilan. Kepastian jadwal ini menjadi dasar kelanjutan proses hukum perkara yang tengah berjalan.

Baca Juga  Drama Sewa Vila Sanur Memanas, Pemilik Asal Italia Laporkan Dugaan Bukti Transfer 155 Ribu Dolar Australia Palsu

Pihak pengadilan memastikan bahwa sidang perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst akan kembali diagendakan pada Rabu, 25 Februari 2026. Informasi resmi mengenai jadwal dan tahapan selanjutnya akan mengikuti penetapan administrasi persidangan dari pengadilan.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *