KawanJariNews.com – TANGERANG SELATAN – Kebakaran gudang pestisida di kawasan industri Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan, pada 9 Februari 2026, menyebabkan pencemaran Sungai Cisadane sepanjang 22,5 kilometer. Residu bahan kimia dari proses pemadaman kebakaran dilaporkan mengalir ke aliran sungai dan berdampak pada perubahan warna air di wilayah Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, hingga Kota Tangerang.
Peristiwa kebakaran terjadi di kawasan pergudangan Taman Tekno pada Minggu, 9 Februari 2026. Gudang yang terbakar diketahui menyimpan bahan kimia jenis pestisida. Dalam proses pemadaman, air yang tercampur residu bahan kimia diduga mengalir ke saluran drainase dan bermuara ke Sungai Cisadane.
Dampak pencemaran teridentifikasi sepanjang 22,5 kilometer aliran sungai, meliputi wilayah administratif Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. Perubahan warna air sungai dilaporkan terjadi setelah kebakaran, memicu kekhawatiran masyarakat di sekitar bantaran sungai.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan menghadapi kendala dalam mengakses lokasi kebakaran untuk melakukan verifikasi perizinan fungsi bangunan serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kendala tersebut disebut terkait keterbatasan akses dan koordinasi dengan pihak pengelola kawasan pergudangan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisal Nurofiq, menegaskan bahwa pencemaran akibat kebakaran gudang kimia tersebut berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem perairan. Pemerintah mengimbau warga agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mencuci maupun mengonsumsi ikan yang ditemukan mati di aliran sungai.
Sebagai langkah pencegahan, aparat gabungan ditempatkan di sejumlah titik bantaran sungai untuk mengawasi aktivitas masyarakat dan mencegah penggunaan air yang berpotensi terkontaminasi. Pemerintah juga melakukan pemantauan kualitas air serta koordinasi lintas daerah untuk penanganan dampak pencemaran.
Kasus ini menyoroti aspek pengawasan industri kimia di kawasan padat aktivitas pergudangan. Evaluasi terhadap kepatuhan izin lingkungan, kewajiban inspeksi berkala, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran menjadi perhatian dalam penanganan lanjutan. Otoritas terkait menyatakan akan mendalami aspek perizinan dan tanggung jawab pengelola gudang atas dampak lingkungan yang timbul.
Pemerintah pusat dan daerah berupaya untuk memastikan pemulihan kualitas lingkungan serta perlindungan masyarakat terdampak. Proses investigasi dan pengujian laboratorium terhadap sampel air sungai masih berlangsung guna menentukan tingkat pencemaran dan langkah remediasi yang diperlukan.










