Donny Andretti Dampingi Nurohim Laporkan Perkara Innova ke Bid Propam Polda Jateng

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Ketua Umum FERADI WPI, secara resmi mendampingi Nurohim dalam pengajuan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah pada Minggu, 15 Februari 2026. Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut atas perkara sengketa satu unit Toyota Innova tahun 2009 yang sebelumnya dimediasi di Polsek Bandongan.

Agenda pendampingan dilakukan di kantor Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 1, Semarang, dengan tujuan menyampaikan laporan resmi terkait rangkaian peristiwa yang terjadi dalam proses mediasi di Polsek Bandongan, Kabupaten Magelang.

Donny Andretti menjelaskan bahwa langkah pelaporan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum dan evaluasi prosedural atas penanganan perkara di tingkat kepolisian sektor.

“Kami hadir mendampingi klien untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Laporan telah diterima dengan baik oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah,” ujar Donny kepada wartawan usai penyampaian laporan.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan oleh jajaran Bid Propam Polda Jawa Tengah.

“Kami mengapresiasi sikap profesional Bid Propam yang tetap memberikan pelayanan meskipun hari ini merupakan hari libur. Hal ini menunjukkan komitmen institusi dalam menerima laporan masyarakat,” tambahnya.

Menurut Donny, pendampingan hukum ini dilakukan tidak hanya untuk kepentingan klien, tetapi juga sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi hukum agar prosedur penanganan laporan masyarakat berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami berharap proses ini dapat memberikan kepastian dan keadilan yang seadil-adilnya bagi pelapor. Kami juga menghormati seluruh mekanisme internal yang akan dijalankan oleh Propam,” tegasnya.

Baca Juga  FERADI WPI Selenggarakan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Empat Advokat Resmi Memulai Profesi

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dua aspek perkara yang sedang berjalan.

“Kami akan mengawal dua perkara sekaligus, yakni pelaporan di Propam terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum, serta proses di Ditreskrimum terkait dugaan tindak pidana penipuan. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ruang Lingkup Pendampingan

Dalam laporan yang diajukan, kuasa hukum menyertakan kronologi lengkap mulai dari transaksi pembelian kendaraan pada 12 Desember 2025, proses peminjaman mobil oleh penjual pada 23 Januari 2026, hingga mediasi di Polsek Bandongan pada 27 Januari 2026 yang berujung pada tidak diketahuinya kembali keberadaan kendaraan.

Dokumen pendukung yang dilampirkan antara lain foto di Polsek Bandongan, tangkapan layar percakapan, serta STNK kendaraan. Selain itu, turut dicantumkan nama saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Donny menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Propam bukan dimaksudkan sebagai tudingan, melainkan sebagai permohonan pemeriksaan internal guna memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bid Propam untuk menelaah dan memeriksa sesuai kewenangannya. Tujuan kami adalah mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum bagi klien,” ujarnya.

Pendampingan oleh Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI menjadi bagian dari tahapan lanjutan setelah sebelumnya Nurohim menyampaikan bahwa kendaraan yang disengketakan belum kembali ke tangannya.

Secara kelembagaan, Bid Propam Polda Jawa Tengah memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik atau prosedur oleh anggota kepolisian. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap mekanisme mediasi dan pengawalan yang sebelumnya dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Bandongan maupun Polda Jawa Tengah terkait substansi laporan yang diajukan ke Bid Propam. Redaksi KawanJariNews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  TNI Temukan Dugaan Tindak Pidana oleh Konten Kreator Ferry Irwandi, Brigjen Juinta: Proses Hukum Akan Ditempuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *