Kuasa Hukum M. Umar Datangi Inspektorat I Kejagung, Pertanyakan Kejelasan Izin Pemeriksaan Oknum Jaksa

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Tim kuasa hukum M. Umar mendatangi Inspektorat I Kejaksaan Agung RI di wilayah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, untuk meminta kejelasan terkait izin pemeriksaan terhadap oknum jaksa berinisial R yang sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan sejak Agustus 2025 oleh Siti Khotijah, istri M. Umar, bersama kuasa hukumnya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Latar Belakang Pelaporan

Pada Agustus 2025, Siti Khotijah bersama tim kuasa hukum secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum jaksa berinisial R ke sejumlah institusi, antara lain Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Komisi Kejaksaan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mendalilkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses penanganan perkara narkotika yang menjerat M. Umar. Pelapor menyatakan telah menyerahkan dokumen pendukung kepada institusi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal.

Sejak laporan diajukan, tim kuasa hukum menyebut telah beberapa kali melakukan koordinasi guna menanyakan perkembangan penanganan aduan tersebut.

Koordinasi dengan Kejati Lampung

Menurut Donny Andretti, sebelumnya tim kuasa hukum telah mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung dan diterima oleh Asisten Pengawasan (Aswas) beserta tim.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati Lampung menyampaikan bahwa laporan terhadap oknum R disebut akan naik ke tahap dua, yakni tahap investigasi dan pemeriksaan. Namun, proses tersebut disebut belum dapat dilakukan karena masih menunggu izin dari Inspektorat I Kejaksaan Agung.

Pihak Kejati Lampung, lanjut Donny, menyampaikan bahwa sekitar lima bulan lalu telah dikirimkan surat permohonan izin kepada Inspektorat I untuk memulai pemeriksaan.

Baca Juga  Ini Daftar Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Disorot Publik

Datangi Inspektorat I di Cipayung

Karena belum ada kejelasan terkait izin tersebut, tim kuasa hukum kemudian mendatangi Inspektorat I Kejaksaan Agung yang kini berlokasi di Ceger, Cipayung.

“Hari ini kami dari tim Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI hadir di Inspektorat I Kejaksaan Agung. Kehadiran kami adalah tindak lanjut dari laporan sekitar tujuh atau delapan bulan yang lalu,” ujar Donny kepada awak media.

Ia menyampaikan bahwa meskipun pejabat yang dituju sedang bertugas luar kota, tim kuasa hukum diterima oleh salah satu pemeriksa di Inspektorat I.

Menurut penuturan yang diterimanya, surat izin untuk memeriksa oknum jaksa berinisial R disebut telah terbit.

“Namun sebelumnya dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung disampaikan bahwa izin tersebut belum terbit. Ini yang ingin kami klarifikasi,” kata Donny.

Perbedaan Informasi Jadi Sorotan

Perbedaan informasi antara pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dan Inspektorat I Kejaksaan Agung menjadi alasan utama kedatangan tim kuasa hukum ke Jakarta.

Donny menyatakan pihaknya berupaya memperoleh kepastian administratif agar proses pemeriksaan atas laporan yang telah diajukan dapat berjalan sesuai mekanisme internal kejaksaan.

“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan akuntabel. Kami hanya mencari kejelasan atas laporan yang sudah cukup lama kami ajukan,” ujarnya.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi tertulis dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung terkait status izin pemeriksaan dimaksud.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Perkembangan ini menjadi bagian dari rangkaian langkah hukum yang ditempuh tim kuasa hukum dalam mendampingi M. Umar, khususnya terkait pelaporan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Jalan Akses Pendidikan SDN Nglegi 2 Masih Rusak, Redaksi Sampaikan Laporan Resmi ke Bupati Gunungkidul

Catatan Redaksi: Redaksi media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *