Bidpropam Polda Jateng Periksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari

banner 468x60

KawanJariNews.com – Karanganyar – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin yang diduga melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2026, di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) yang diterbitkan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Tim pemeriksa dipimpin oleh IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho, dengan agenda pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Tiga saksi yang dimintai keterangan masing-masing adalah Mochammad Arifin selaku pelapor, Muhammad Ziedan Navila, serta Yuda Adhitiya Perkasa.

Tindak Lanjut SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng

Berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya laporan dugaan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. Dalam dokumen tersebut, perkara dinyatakan telah dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian.

SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., serta ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, dan Irwasda Polda Jawa Tengah.

Kaitan dengan Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan

Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan laporan dugaan perampasan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih dengan nomor polisi AD 1346 QP, STNK atas nama Umi Munawaroh. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta, dengan dugaan melibatkan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dan diduga berkaitan dengan perusahaan pembiayaan tertentu.

Baca Juga  Kasus Dugaan Perampasan Pajero di Surakarta Masuk Tahap Pemeriksaan di Polresta

Selain proses pemeriksaan etik di internal kepolisian, laporan dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman juga telah dilaporkan secara terpisah dan saat ini ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Pemeriksaan awal terhadap korban sebelumnya dilakukan oleh penyidik AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H.

Pendampingan Hukum

Dalam proses pemeriksaan tersebut, para saksi didampingi oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang tergabung dalam organisasi advokat FERADI WPI, dengan ketua tim Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ.

Turut hadir mendampingi sejumlah anggota FERADI WPI, di antaranya Zainil Yasni serta advokat magang Cecilia Natasya Tionardi. Sejumlah wartawan dari Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia juga tampak mengikuti jalannya proses pemeriksaan.

Advokat Donny Andretti menyampaikan bahwa pendampingan hukum diberikan untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung, serta berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan Pelapor

Salah satu saksi sekaligus pelapor, Mochammad Arifin, menyampaikan harapannya agar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin tersebut dapat ditangani secara objektif, transparan, dan profesional.

“Berdasarkan SP2HP2 dari Bidpropam Polda Jawa Tengah, terdapat laporan dugaan pelanggaran disiplin yang sedang ditangani. Saya berharap proses ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mochammad Arifin saat ditemui awak media pada Kamis sore, 5 Februari 2026.

Ia juga menyampaikan sejumlah pandangannya terkait pentingnya profesionalitas aparat kepolisian dalam menjalankan tugas serta perlunya penanganan laporan masyarakat secara transparan. Beberapa hal yang disampaikannya telah dituangkan sebagai bagian dari keterangan saksi dalam pemeriksaan oleh penyidik Provos.

Kuasa hukum para saksi berharap proses pemeriksaan yang tengah berjalan dapat dipantau secara terbuka oleh publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Media diharapkan menjalankan fungsi kontrol sosial secara berimbang dan bertanggung jawab.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Reza Arap Terkait Kematian Selebgram Lula Lahfah

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *