M. Umar Bin Abu Tholib Teken Kuasa PK di Rutan Sukadana, Tim Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI Kawal Langsung Proses Hukum

banner 468x60

KawanJariNews.com – Lampung Timur — M. Umar Bin Abu Tholib secara resmi menandatangani surat kuasa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari langkah lanjutan upaya hukum luar biasa atas perkara pidana yang menjerat dirinya.

Tim hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI hadir langsung di Rutan Kelas IIB Sukadana untuk menjenguk klien sekaligus melaksanakan penandatanganan surat kuasa pengajuan PK yang akan diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sukadana sebagai pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.

Kehadiran tim hukum dipimpin langsung oleh Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti. Selain penandatanganan kuasa, agenda ini juga menjadi bagian dari rangkaian langkah hukum lanjutan yang telah dipersiapkan secara menyeluruh.

Setelah agenda di Rutan Sukadana, tim hukum dijadwalkan beristirahat di Bandar Lampung. Pada keesokan harinya, tim Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI akan melanjutkan agenda ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menindaklanjuti aduan yang sebelumnya telah disampaikan ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung, sekaligus melengkapi tahapan pengajuan PK di Pengadilan Negeri Sukadana.

Dalam keterangannya kepada awak media, Adv. Donny Andretti menyampaikan refleksi personal yang menjadi penguat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum tersebut.

“Kemarin Minggu pagi sebelum berangkat, saya beribadah di gereja dan mengikuti Perjamuan Suci. Pada roti perjamuan terdapat ayat Alkitab yang saya terima, yakni Lukas 2:30, sebab mataku telah melihat keselamatan yang daripada-Mu. Ayat ini menjadi kekuatan dan keyakinan bagi saya dalam perjalanan dan dalam memperjuangkan hak klien kami melalui upaya hukum Peninjauan Kembali,” ujar Donny.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Nusron Klarifikasi Pernyataan dan Minta Maaf Soal Tanah Telantar

Ia menegaskan bahwa keyakinan tersebut menjadi dorongan moral bagi tim hukum dalam mengawal perkara kliennya secara maksimal.

“Kami meyakini hukuman klien kami seharusnya tidak seberat yang dijatuhkan. Kami juga memohon doa dari seluruh anggota FERADI WPI agar upaya PK ini dapat berjalan sesuai harapan klien dan keluarganya,” lanjutnya.

Pendampingan Tim Hukum

Dalam proses pengajuan PK di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur ini, Adv. Donny Andretti didampingi oleh jajaran pengurus dan tim hukum FERADI WPI, yaitu:

  • Wakil Ketua Umum Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
  • Ketua PBH Area Didik Murdiono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
  • Bendahara Umum DPP David Yuwono, S.H., M.H., S.E., M.M., M.B.A., L.L.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
  • Asisten Advokat Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
  • Kepala Divisi DPP sekaligus Ketua PBH Area Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
  • Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H.
  • Asisten Advokat Muda Yosep Trianda, S.H.
  • Serta unsur pusat FERADI WPI yang turut mengawal seluruh rangkaian agenda hukum.

 M. Umar Bin Abu Tholib tercatat sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara total 10 tahun, terdiri atas hukuman primair 9 tahun 6 bulan penjara serta subsidair 6 bulan penjara atau denda Rp2 miliar.

Upaya banding kemudian diajukan dengan Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2025/PT TJK di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Namun, melalui putusan yang diberitahukan pada Agustus 2025, pengadilan tingkat banding menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana, sehingga tidak membawa perubahan terhadap vonis.

Harapan baru muncul ketika keluarga M. Umar Bin Abu Tholib berkomunikasi dengan Asisten Advokat Sony Liston, yang kemudian mempertemukan mereka dengan Adv. Donny Andretti. Selanjutnya, tim Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI menyiapkan dan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga  Waketum DPP FERADI WPI Revan Pratama Wijaya Aktif Berikan Bantuan Hukum Pro Bono kepada Masyarakat

Memori kasasi tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Sukadana pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan penelusuran melalui sistem informasi perkara, Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 10989 K/Pid.Sus/2025 pada November 2025, yang mengurangi total hukuman M. Umar Bin Abu Tholib menjadi 5 tahun 3 bulan. Dengan demikian, terdapat pengurangan masa pidana selama 4 tahun 9 bulan.

Keberhasilan kasasi tersebut mendorong M. Umar Bin Abu Tholib dan keluarga kembali mempercayakan Adv. Donny Andretti beserta tim FERADI WPI untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

“Kami berharap upaya hukum Peninjauan Kembali ini juga membuahkan hasil yang baik dan dapat kembali meringankan hukuman klien,” ujar M. Arifin, Wakil Ketua Umum FERADI WPI. 

Tim hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk mengawal seluruh proses PK sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan kepentingan klien.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *