Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang Fasilitasi Aduan Nasabah ke Mega Finance Cabang Semarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, mendatangi Kantor PT Mega Finance Cabang Semarang pada Rabu (28/1/2026) untuk menindaklanjuti aduan seorang nasabah terkait kesulitan pembayaran angsuran kendaraan setelah suaminya meninggal dunia.

Aduan tersebut disampaikan oleh istri almarhum nasabah yang tercatat sebagai pemegang BPKB sepeda motor. Nasabah mengaku mengalami tunggakan angsuran selama delapan bulan akibat kondisi ekonomi keluarga yang memburuk pasca meninggalnya suami. Selama ini, keluarga berupaya tetap membayar angsuran secara bertahap karena kendaraan tersebut digunakan anak untuk keperluan sekolah.

Merespons laporan tersebut, Sukindar selaku Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang sekaligus Ketua LPKSM YLKAI Kota Semarang mendatangi kantor PT Mega Finance Cabang Semarang yang beralamat di Ruko Mutiara Gama No. 25, Jalan Gajah Raya No. 25, Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Menurut Sukindar, kunjungan tersebut bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara konsumen dan pihak perusahaan pembiayaan agar tercapai penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak. Ia menyampaikan bahwa pihak PT Mega Finance merespons aduan tersebut secara terbuka dan bersedia melakukan koordinasi lanjutan.

“Tujuan kami adalah memfasilitasi dialog agar tercapai solusi terbaik bagi konsumen dan perusahaan pembiayaan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara internal,” ujar Sukindar saat ditemui di lokasi.

Sukindar berharap penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi tanpa harus berlanjut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun proses pengadilan. Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak PT Mega Finance Cabang Semarang dilakukan melalui satu pintu guna menjaga efektivitas dan kejelasan proses.

Pihak PT Mega Finance Cabang Semarang melalui perwakilannya, Abdi, menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan koordinasi internal, termasuk menyampaikan permohonan kepada pimpinan terkait kemungkinan keringanan bagi nasabah sesuai dengan kondisi yang dihadapi.

Baca Juga  FERADI WPI Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan Rumah Bayi Nusantara di Semarang

PT Mega Finance Cabang Semarang menyatakan komitmennya untuk mencari penyelesaian terbaik atas aduan nasabah tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang. Proses penyelesaian selanjutnya akan menunggu hasil komunikasi internal perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *