MAKI Desak KPK Periksa Jokowi sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil mantan Presiden Joko Widodo sebagai saksi guna dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya. Boyamin Saiman menyatakan bahwa keterangan Presiden ke-7 Republik Indonesia dinilai penting untuk menjelaskan mandat awal pemberian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Menurut Boyamin, kuota tambahan tersebut merupakan hasil lobi presiden saat itu yang ditujukan untuk mengurangi antrean panjang haji reguler. Namun, dalam pelaksanaannya, MAKI menduga terjadi penyimpangan kebijakan.

“Wajib hukumnya bagi KPK untuk meminta keterangan Pak Jokowi sebagai saksi. Perlu diperjelas apakah dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan amanah atau lemahnya pengawasan, karena kuota tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi haji reguler diduga dialihkan untuk kepentingan haji khusus,” ujar Boyamin.

Ia juga menyoroti langkah KPK yang, menurut keterangannya, menjerat pihak-pihak terkait dengan pasal kerugian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukan semata pasal suap.

“Pendekatan pasal kerugian negara membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” kata Boyamin.

Temuan dan Dugaan MAKI

Berdasarkan data yang diklaim dihimpun MAKI, Boyamin mengungkap adanya dugaan aliran dana sekitar Rp30 miliar kepada seorang individu yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan pejabat terkait. Selain itu, ia menyebut adanya dugaan peran oknum yang menduduki lebih dari satu posisi strategis dalam pengelolaan haji, sehingga mempermudah terjadinya manipulasi kebijakan.

“Ada jemaah yang baru melakukan pembayaran pada 2024, tetapi bisa langsung berangkat dengan memanfaatkan subsidi jemaah reguler yang telah menunggu hingga puluhan tahun. Jika benar, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Baca Juga  Hendrik Irawan Ternyata Miliki 7 Dapur SPPG, BGN Tegaskan: Ini Bukan Bisnis

Boyamin menilai dugaan penyimpangan kuota haji tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan keuangan negara, tetapi juga berpotensi memengaruhi hubungan diplomatik Indonesia dengan Arab Saudi. Ia mengaitkan absennya kuota tambahan haji pada tahun 2025 dengan dugaan kekecewaan otoritas Arab Saudi terhadap tata kelola kuota haji Indonesia.

Menurut klaim MAKI, potensi kerugian negara akibat dugaan praktik tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah, sehingga memerlukan pengusutan menyeluruh dan transparan oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, terkait proses hukum yang berjalan, pihak Yaqut Cholil Qoumas melalui kuasa hukumnya, sebagaimana disampaikan Boyamin, menyatakan akan menghormati proses penyidikan dan bersikap kooperatif. MAKI mendorong KPK untuk terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Catatan Redaksi:
Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan narasumber. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *