Propam Polda Jateng Dalami Kasus Pajero Banjarsari, Pelapor Soroti Dugaan Upaya Intervensi

banner 468x60

KawanJariNews.com – Surabaya – Proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Polresta Surakarta, memasuki babak baru setelah muncul pengakuan adanya dugaan upaya komunikasi tidak resmi yang ditujukan kepada kuasa hukum pelapor di tengah berjalannya pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Dugaan Komunikasi Tidak Resmi ke Kuasa Hukum

Pelapor dalam perkara tersebut, M. Arifin, saat ditemui awak media di Surabaya, menyampaikan bahwa ia memperoleh informasi adanya pihak tidak dikenal yang mencoba menghubungi kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dengan mengaku sebagai sesama advokat. Komunikasi itu disebut berkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran disiplin yang saat ini sedang ditangani Propam Polda Jawa Tengah.

“Untungnya kuasa hukum saya orangnya tegas, berintegritas, dan loyal, sehingga menolak mentah-mentah percobaan komunikasi yang saya nilai tidak etis dan tidak resmi terkait perkara yang saya adukan,” ujar M. Arifin.

Ia menambahkan, pihak yang menghubungi kuasa hukumnya tersebut mengaku diminta oleh Kapolsek Banjarsari Surakarta untuk membicarakan perkara dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan AKP ‘H’, selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari.

Harapan Evaluasi Kinerja

Arifin berharap Propam Polda Jawa Tengah tidak hanya fokus pada oknum yang dilaporkan, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap pimpinan di tingkat Polsek.

“Saya berharap Propam Polda Jateng juga mengevaluasi kinerja Kapolsek Banjarsari. Karena perkara ini sudah masuk ranah Propam, seharusnya tidak ada pihak lain yang ikut campur,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan rencananya untuk mengungkap dugaan komunikasi tersebut kepada petugas Provost saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Saya akan sampaikan kejadian ini saat pemeriksaan saya oleh Provost Selasa nanti,” ujarnya.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Impor Ilegal Ponsel, Ribuan Unit Disita di Jakarta

Penolakan Tegas dari Kuasa Hukum

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, membenarkan adanya komunikasi dari pihak tidak dikenal melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Nomor yang digunakan oleh pihak tersebut diketahui berawalan 0819958XXXXX.

Dalam komunikasi tersebut, pihak yang menghubungi mengaku sebagai rekan seprofesi dan menyampaikan keinginan untuk membahas perkara yang sedang ditangani Propam Polda Jawa Tengah, dengan alasan diminta oleh Kapolsek Banjarsari.

“Saya tegaskan agar yang bersangkutan tidak ikut campur dalam perkara yang sedang saya tangani. Setelah itu, sambungan telepon saya akhiri,” ujar Donny.

Ia menyayangkan adanya dugaan upaya tersebut dan menilai jika benar terdapat permintaan dari pejabat kepolisian setempat, maka hal itu patut menjadi perhatian serius.

“Jika benar ada permintaan seperti itu, saya sangat menyayangkan. Saya menilai ini berpotensi sebagai dugaan intervensi terhadap proses pemeriksaan internal Propam. Saya adalah kuasa hukum pelapor dan terikat etika profesi,” ujarnya.

Kronologi Singkat Perkara Pajero

Perkara ini berawal pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di wilayah Kota Surakarta. Saat itu, Muhammad Ziedan Navila mengendarai Mitsubishi Pajero Sport warna putih tahun 2022 dengan nomor polisi AD 1346 QP, yang tercatat atas nama Umi Munawaroh.

Kendaraan tersebut dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector, menggunakan dua unit mobil, dan mengklaim sebagai utusan sebuah perusahaan pembiayaan. Kendaraan kemudian dikuasai di jalan dan diarahkan ke Polsek Banjarsari Surakarta.

Setelah kuasa hukum keluarga korban menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi jaminan fidusia, kendaraan akhirnya dititipkan di halaman Polsek Banjarsari atas permintaan Kanit Reskrim setempat.

Baca Juga  Sengketa Ijazah Berakhir Damai, Eko Wahyu Pramono Cabut Gugatan di PTUN Surabaya

Namun, dalam proses pengambilan kendaraan, keluarga dan kuasa hukum menghadapi berbagai kendala. Kendaraan tidak dapat langsung diambil, diduga terhalang oleh kendaraan milik pihak debt collector, dan sempat dipasangi kunci tambahan tanpa anak kunci. Mobil baru dapat dikeluarkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah kunci tambahan tersebut dipotong, yang menyebabkan kerusakan pada bagian interior kendaraan. Selama kurang lebih lima hari, kendaraan tidak dapat digunakan oleh pemiliknya.

Langkah Hukum dan Proses Propam

Atas peristiwa tersebut, kuasa hukum korban menempuh dua jalur hukum, yakni laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin ke Propam Polda Jawa Tengah, serta laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) dari Bidpropam Polda Jawa Tengah, disimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP ‘H’ terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa bukti administrasi tanda terima. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Subbidprovos untuk proses lebih lanjut.

SP2HP2 tersebut ditegaskan bersifat pemberitahuan dan bukan alat bukti persidangan, serta ditandatangani secara elektronik oleh Kombes Pol Saiful Anwar, selaku Kabidpropam Polda Jawa Tengah.

Kepastian Hukum bagi Pelapor

Temuan awal dalam SP2HP2 tersebut dinilai menjadi penanda bahwa pengaduan pelapor telah ditindaklanjuti secara serius dan memberikan kepastian hukum setelah lebih dari dua bulan sejak peristiwa terjadi.

Arifin menyatakan harapannya agar proses penegakan disiplin berjalan objektif dan transparan, serta meminta adanya pertanggungjawaban secara terbuka.

“Saya ingin yang bersangkutan bertanggung jawab dan meminta maaf secara terbuka. Saya berharap proses ini berjalan adil,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah masih berlangsung. Media ini menegaskan komitmen untuk menyajikan informasi secara berimbang dan sesuai fakta yang dapat diverifikasi.

Baca Juga  Sidang KKEP Polri Putuskan PTDH untuk Perwira Brimob dalam Kasus Affan Kurniawan

Catatan Redaksi:Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *