PERMA 3/2025 Tegaskan Batas Praperadilan Perkara Pidana Pajak, Advokat Beri Catatan Kritis

banner 468x60

KawanJariNews.comSurabaya, 10 Januari 2026 — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Regulasi ini mengatur sejumlah ketentuan teknis, termasuk penegasan batas ruang lingkup praperadilan dalam perkara pidana pajak.

Salah satu ketentuan penting tercantum dalam Pasal 8, yang mengatur bahwa permohonan praperadilan dalam perkara pidana pajak diajukan ke pengadilan negeri sesuai dengan wilayah kedudukan penyidik. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai forum pemeriksaan praperadilan sekaligus mencegah perbedaan penafsiran kewenangan antar pengadilan.

Permohonan Praperadilan oleh Tersangka Berstatus DPO

PERMA 3/2025 juga mengatur ketentuan mengenai pemohon praperadilan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa apabila tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), hakim wajib menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan prosedural yang menegaskan keterkaitan antara kehadiran tersangka dan pemeriksaan permohonan praperadilan.

Pengaturan tersebut diposisikan sebagai bagian dari upaya penataan mekanisme praperadilan agar berjalan sesuai dengan tujuan awalnya sebagai sarana pengujian formil tindakan aparat penegak hukum, tanpa mengganggu tahapan proses penyidikan dan penuntutan yang sedang berlangsung.

Penguatan Kompetensi Hakim Perkara Pajak

Selain aspek praperadilan, PERMA 3/2025 juga mengatur penunjukan hakim dalam perkara pidana pajak. Ketua pengadilan diwajibkan menunjuk hakim yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang perpajakan. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa perkara pidana pajak ditangani oleh hakim yang memiliki pemahaman memadai terhadap karakteristik perkara perpajakan, termasuk aspek administratif, keuangan, dan perhitungan kerugian pada pendapatan negara.

Mahkamah Agung menilai penguatan kompetensi hakim menjadi penting mengingat perkara pidana pajak memiliki kompleksitas yang berbeda dibandingkan tindak pidana umum lainnya.

Baca Juga  Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara, Unsur Berencana Dinilai Tak Terbukti

Catatan Advokat terhadap Implementasi PERMA

Menanggapi terbitnya PERMA 3/2025, Advokat dan Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, menyampaikan pandangannya terkait implementasi regulasi tersebut.

Menurut Yulianto, PERMA 3/2025 pada prinsipnya memperkuat ketertiban prosedural dalam penanganan perkara pidana pajak. Namun, ia menilai pelaksanaannya perlu tetap memperhatikan prinsip keadilan dan fungsi praperadilan sebagai mekanisme kontrol hukum.

“Praperadilan tetap merupakan instrumen hukum yang penting untuk menguji tindakan penyidik. Penguatan prosedur ini perlu dijalankan secara proporsional agar tidak mengurangi esensi praperadilan sebagai sarana kontrol,” ujar Yulianto kepada KawanJariNews.com.

Terkait penegasan forum praperadilan di wilayah kedudukan penyidik, Yulianto menyatakan bahwa ketentuan tersebut dapat memberikan kepastian hukum. Namun, menurutnya, aspek akses keadilan juga perlu menjadi perhatian.

“Penentuan locus forum tentu memberikan kepastian, tetapi negara juga perlu memastikan agar mekanisme ini tetap dapat diakses secara adil oleh para pencari keadilan,” katanya.

Ia juga menyoroti ketentuan mengenai permohonan praperadilan oleh tersangka berstatus DPO. Menurutnya, pengaturan tersebut harus diiringi dengan penerapan prosedur penetapan DPO yang akuntabel dan sesuai hukum acara.

“Penetapan status DPO harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan prosedur yang jelas, agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik,” ujarnya.

Sementara itu, terkait ketentuan penunjukan hakim yang telah mengikuti pelatihan perpajakan, Yulianto menyatakan dukungannya. Menurutnya, pemahaman teknis hakim menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas putusan perkara pidana pajak.

“Pelatihan teknis perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pemahaman substantif, sehingga hakim benar-benar menguasai aspek perpajakan dalam perkara yang ditanganinya,” katanya.

Arah Penguatan Kepastian Hukum

Dengan pengaturan mengenai praperadilan dan kompetensi hakim, PERMA 3/2025 diarahkan untuk membentuk penanganan perkara pidana pajak yang lebih tertib, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum. Implementasi regulasi ini diharapkan dapat berjalan seimbang antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak prosedural para pihak.

Baca Juga  Aksi Premanisme di Tanah Abang Viral, Tiga Pelaku Pemerasan Pedagang Ditangkap

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku dan pandangan narasumber sebagaimana disampaikan. Media membuka ruang klarifikasi dan tanggapan dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *