Reformasi Pajak Jadi Instrumen Dorong Investasi untuk Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

banner 468x60

KawanJariNews.com – Surabaya, 18 Desember 2025 – Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2030. Target ambisius ini diproyeksikan dicapai melalui reformasi kebijakan fiskal, khususnya dengan mengubah peran pajak dari instrumen penerimaan negara menjadi pendorong investasi.

Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyebut Indonesia membutuhkan investasi sekitar US$815 miliar dalam lima tahun mendatang untuk mencapai target tersebut. Konsumsi domestik dan belanja pemerintah dinilai tidak cukup menjadi penggerak utama, sehingga insentif fiskal dipandang relevan.

“Insentif pajak harus diarahkan secara selektif agar modal masuk ke sektor industri prioritas seperti hilirisasi, teknologi, dan energi hijau,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Insentif dan Penguatan Tata Kelola Administrasi

Pemerintah menyadari pemberian insentif berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, insentif diharapkan mendorong kegiatan ekonomi dan memperluas basis pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa reformasi administrasi perpajakan dan kepabeanan menjadi prasyarat keberhasilan kebijakan insentif.

“Penguatan integritas, kepastian hukum, dan pelayanan birokrasi harus dipercepat. Ini bukan hanya soal tarif pajak, tetapi kepastian layanan bagi investor,” tegasnya.

Sejumlah pengamat menilai bahwa kepastian regulasi dan kecepatan layanan administrasi sering kali lebih menentukan dibandingkan besaran insentif pajak.

Pendapat Praktisi Pajak

Ketua Komite Fiskal KADIN Jawa Timur sekaligus praktisi perpajakan, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, berpendapat reformasi pajak tidak boleh menciptakan beban baru bagi pelaku usaha.

“Pertanyaannya adalah apakah reformasi pajak benar-benar memudahkan pelaku usaha atau justru menambah kerumitan administrasi,” ujarnya saat dihubungi KawanJariNews.com.

Menurut Yulianto, pemerintah perlu memastikan bahwa insentif fiskal yang diberikan tidak menambah kewajiban pelaporan atau persyaratan birokratis yang sulit dipenuhi. Ia menekankan digitalisasi layanan dan kepastian regulasi agar wajib pajak merasa aman dalam menanam modal.

Baca Juga  Perjanjian Dagang RI–AS Atur Transfer Data Lintas Batas, Pakar Soroti Aspek Keamanan dan Regulasi

Peran IWPI dalam Pengawasan Kebijakan Pajak

IWPI (Ikatan Wajib Pajak Indonesia) menyatakan akan mengikuti pelaksanaan kebijakan insentif fiskal, termasuk mengawal implementasinya agar tidak menimbulkan kesenjangan perlakuan kepada wajib pajak.

Dalam pernyataan resmi, IWPI menilai transparansi evaluasi insentif diperlukan agar wajib pajak memahami arah kebijakan pemerintah. IWPI mendorong agar hasil evaluasi dipublikasikan secara berkala untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan fiskal.

“Kami berharap insentif ini tidak hanya diberikan kepada korporasi besar, tetapi juga mempertimbangkan pemerataan manfaat dan perkembangan dunia usaha secara keseluruhan,” demikian rilis IWPI.

Persaingan dengan Negara Tetangga

Di Asia Tenggara, beberapa negara telah menerapkan insentif fiskal untuk menarik modal asing. Vietnam, Thailand, dan Singapura menawarkan insentif dengan kepastian regulasi dan administrasi yang efisien.

Pengamat menilai Indonesia perlu memperkuat tata kelola agar mampu bersaing menarik investasi asing. Reformasi birokrasi dinilai menjadi langkah penting untuk mendukung target pertumbuhan 8 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *