KawanJariNews.com – Semarang — Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, bersama tim kuasa hukum dari FERADI WPI, resmi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Rabu (6/11/2025). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan penebangan pohon di lahan milik Rubiyati, yang sebelumnya menjadi objek sengketa dalam proses lelang tanah.
Tim kuasa hukum terdiri atas Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Ketua Umum FERADI WPI didampingi Sukindar, C.SH., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., selaku Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang. Pelaporan juga dihadiri perwakilan dari Gerakan Jalan Lurus (GJL), Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI), serta sejumlah awak media yang ikut mengawal proses ini sejak awal.
Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, menjelaskan bahwa laporan ke Polda Jateng ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah tim hukum menemukan bukti dan indikasi kuat terjadinya pelanggaran pidana. “Setelah kami melakukan kajian mendalam, hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan pencurian dan penebangan liar tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah,” ungkapnya.
Sementara itu, Adv. Donny Andretti selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan ini bukan hanya demi kepentingan hukum kliennya, tetapi juga sebagai bentuk dorongan moral agar aparat penegak hukum menegakkan keadilan secara terbuka.
“Kami percaya kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan transparan. Tujuan kami sederhana: memastikan hak-hak masyarakat kecil tidak diabaikan,” ujar Donny Andretti.
Rubiyati menyatakan rasa lega setelah laporan resminya diterima oleh pihak kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat berjalan jujur dan memberikan kepastian atas hak kepemilikan tanahnya.
“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan dan semua proses hukum berjalan dengan adil,” ujarnya singkat.
FERADI WPI bersama jejaringnya, seperti GJL, GAMAT-RI, dan YLKAI, menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus ini secara terbuka. Mereka menilai kasus ini menjadi contoh penting bagi masyarakat agar lebih memahami mekanisme hukum ketika berhadapan dengan lembaga keuangan dan proses lelang agunan.
“Kami tidak hanya mendampingi dari sisi hukum, tetapi juga berupaya mengedukasi masyarakat agar memahami hak-haknya di hadapan hukum,” tambah Sukindar.
Tim hukum FERADI WPI menegaskan bahwa ruang komunikasi masih terbuka apabila pihak terlapor memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun bila tidak ada langkah nyata, proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap penyidikan.
Redaksi KawanJariNews.com senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab atau klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










