DPRD Pati Putuskan Bupati Sudewo Tidak Dimakzulkan, Sidang Hak Angket Berakhir Ricuh

banner 468x60

KawanJariNews.com – Pati, Jawa Tengah.
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terkait hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Bupati Sudewo berakhir dengan keputusan bahwa Bupati tidak dimakzulkan. Sidang berlangsung pada Jumat sore (31/10/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Pati dan menjadi perhatian publik karena diwarnai aksi demonstrasi besar-besaran dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di luar gedung.

Laporan dan Agenda Sidang Paripurna

Sidang paripurna dimulai dengan dua agenda utama, yaitu pembacaan laporan Pansus Hak Angket dan penyampaian hak menyatakan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD. Dalam laporannya, Pansus menyoroti sejumlah kebijakan Bupati Sudewo yang dianggap bermasalah, antara lain kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250%, serta pengangkatan pejabat di RSUD dan pengawas yang diduga mengandung unsur nepotisme.

Meski demikian, dari tujuh fraksi di DPRD, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang secara tegas mengusulkan pemakzulan. Enam fraksi lainnya, termasuk fraksi besar di DPRD, menilai bahwa pelanggaran tersebut belum memenuhi unsur untuk pemakzulan, dan lebih tepat disikapi dengan rekomendasi perbaikan kinerja Bupati di masa mendatang.

Keputusan akhir diambil melalui mekanisme voting terbuka sesuai peraturan perundang-undangan. Dari 49 anggota DPRD yang hadir, hanya 13 anggota yang mendukung pemakzulan, sementara 36 anggota lainnya menolak. Dengan hasil tersebut, jumlah suara tidak memenuhi batas minimal dua pertiga dari total anggota DPRD, sehingga Bupati Sudewo dinyatakan tidak dimakzulkan.

Reaksi dan Ketegangan di Luar Gedung

Keputusan ini memicu reaksi keras dari massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang sejak pagi telah berunjuk rasa di depan gedung DPRD. Massa menilai keputusan dewan tidak transparan dan menuduh adanya “permuafakatan jahat” antara pihak-pihak tertentu untuk menggagalkan pemakzulan.

Baca Juga  Empat Pulau Ditetapkan Masuk Sumut, Wakil Aceh: Keputusan Ini Tidak Dapat Diterima

Sebagian massa meninggalkan lokasi usai hasil sidang dibacakan, namun kelompok lain masih bertahan dan melakukan aksi pembakaran ban serta poster bergambar wajah Bupati sebagai bentuk protes. Polisi yang berjaga di lokasi memperketat pengamanan dan mengimbau agar massa tetap tertib.

Kapolres Pati, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, menyatakan pihaknya menurunkan ribuan personel gabungan untuk memastikan situasi tetap kondusif. “Kami menjaga agar aksi penyampaian pendapat berjalan damai, tanpa benturan dan tanpa provokasi,” ujarnya di lokasi.

Sikap DPRD dan Respons Pemerintah Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa kecewa dengan hasil keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD telah menjalankan fungsi dan kewenangan secara prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memahami kekecewaan masyarakat, namun keputusan diambil berdasarkan mekanisme kelembagaan yang sah. Kami berharap semua pihak menjaga kondusivitas daerah,” ujarnya dalam keterangan pers usai sidang.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Pati menyambut keputusan tersebut dengan sikap terbuka. Bupati Sudewo menyatakan akan mengevaluasi kebijakan yang menjadi sorotan publik dan berkomitmen memperbaiki kinerja pemerintahannya.

“Saya menghormati keputusan DPRD dan aspirasi masyarakat. Semua masukan akan kami jadikan dasar untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih baik ke depan,” ucapnya dalam pernyataan tertulis.

Konteks Politik dan Implikasi Keputusan

Sidang hak angket yang bergulir sejak Agustus 2025 ini menjadi salah satu episode politik paling panas dalam pemerintahan daerah Kabupaten Pati. Proses tersebut menyoroti ketegangan antara kepemimpinan eksekutif dan fungsi pengawasan legislatif.

Meski keputusan DPRD menolak pemakzulan, peristiwa ini dianggap mencerminkan kedewasaan politik dan berjalannya mekanisme demokrasi di tingkat daerah, di mana keputusan politik harus berlandaskan aturan formal dan hasil pemungutan suara yang sah.

Baca Juga  Ratusan Sopir Truk Desak Penanganan Serius Kelangkaan Solar Subsidi di Kalimantan Selatan

Ketua DPRD menegaskan, hasil sidang akan menjadi catatan penting bagi lembaga legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan transparansi, komunikasi publik, serta penyelarasan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. 

Sidang paripurna DPRD Pati resmi ditutup pada Jumat malam dengan keputusan tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo. DPRD hanya merekomendasikan perbaikan dan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah. Hingga malam hari, situasi di sekitar gedung DPRD berangsur kondusif setelah aparat keamanan mengurai massa aksi.

Proses ini menjadi pengingat bahwa demokrasi lokal tidak hanya tentang perbedaan pendapat, tetapi juga tentang bagaimana setiap lembaga dan masyarakat mampu menjaga keseimbangan antara aspirasi publik dan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber: Tribunnews Youtube Chanel).

Baca juga: FERADI WPI Gelar High Table’s Meeting Nasional di Semarang, Bahas Program 2026 dan Penguatan Kompetensi Hukum

Baca juga: DPRD Pati Gelar Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Sudewo, Massa Aksi Kawal Ketat di Luar Gedung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *