Pemilik Kafe Karaoke di Bandungan Dilaporkan ke Polda Jateng Terkait Dugaan Penistaan Agama

banner 468x60

KawanJariNews.com – Semarang, 28 Oktober 2025 — Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, kini resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut diajukan oleh Miftakul Ma’na, dengan didampingi kuasa hukum dari FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan.

Dugaan Penistaan Agama di Kafe Karaoke

Miftah menjelaskan bahwa laporan dibuat karena adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang yang diduga sebagai pemilik kafe karaoke di kawasan Bandungan, dikenal dengan nama “Ibo”. Menurutnya, insiden terjadi ketika ia bersama beberapa rekannya datang ke kafe tersebut dan mendengar ucapan yang dianggap menghina ajaran Islam.

“Orang yang diduga sebagai pemilik kafe itu bahkan mengaku marah-marah di masjid karena merasa terganggu suara azan, hingga menendang meja pelanggan,” ujar Miftah kepada awak media.

Ia menambahkan, setelah kejadian di dalam kafe, terduga pelaku kembali mendatangi empat orang di area parkir dan melontarkan pernyataan yang dianggap meremehkan peringatan Hari Santri.

Upaya Hukum dan Pendampingan FERADI WPI

Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendampingi pelapor dalam upaya mencari keadilan. Kasus ini sensitif karena menyangkut nilai-nilai keagamaan. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum berjalan adil dan terbuka,” jelas Donny.

Donny yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI / IWJRI) menyampaikan bahwa pelapor telah menyerahkan bukti berupa video dan rekaman peristiwa dalam sebuah flashdisk kepada pihak Polda Jawa Tengah sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Padepokan Brajamusti dan LBH Brajamusti Nusantara Gelar Sarasehan Budaya, Ajak Generasi Muda Lestarikan Kesenian Tradisional

Klarifikasi dan Perkembangan Kasus

Sementara itu, beredar informasi di masyarakat bahwa tindakan perusakan masjid yang sebelumnya dikaitkan dengan peristiwa ini diduga dilakukan oleh pihak lain. Menanggapi isu tersebut, Miftah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Jawa Tengah untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Yang kami laporkan adalah dugaan penistaan agama. Soal isu perusakan masjid, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik agar tidak terjadi simpang siur,” tegas Miftah.

Konteks dan Dampak Sosial

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyentuh isu sensitif keagamaan di masyarakat. Sejumlah organisasi masyarakat dan media turut memantau perkembangan penyelidikan guna memastikan transparansi proses hukum.

Polda Jawa Tengah diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Masyarakat berharap kasus ini diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan keresahan di tengah umat beragama.

Kasus dugaan penistaan agama di Bandungan ini kini masih dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Jateng. Media ini akan terus memantau dan menyajikan informasi lanjutan berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip netralitas, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga: KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung

Baca juga: Menteri Keuangan Rekrut Hacker Lokal untuk Perkuat Keamanan Sistem Keuangan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *