KawanJariNews.com – Klaten, 20 Oktober 2025 — Sidang lanjutan perkara Aanmaning di Pengadilan Agama (PA) Klaten dengan Nomor Perkara 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt kembali digelar, Senin (20/10/2025). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum para termohon dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI hadir secara lengkap.
Sidang ini merupakan pertemuan ketiga setelah sebelumnya ditunda dua kali, yaitu pada 8 September 2025 dan 30 September 2025, guna memberi kesempatan bagi para pihak untuk melakukan mediasi di luar pengadilan. Tim kuasa hukum termohon terdiri dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku pimpinan tim, didampingi oleh David Yuwono, S.H., M.H., L.L.M., S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. (Bendahara Umum III DPP FERADI WPI), Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. (Kepala Divisi DPP FERADI API), serta M. Arifin, S.H., M.H., S.Sos., M.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ.
Dalam keterangannya kepada wartawan, M. Arifin menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya mendorong penyelesaian perkara melalui jalur damai.
“Kami sudah melayangkan surat kepada pihak pemohon mengenai pengajuan pelunasan khusus. Harapan kami perkara ini bisa diselesaikan secara mediasi,” ujarnya.
Usai persidangan, Advokat Donny Andretti menyampaikan bahwa tim hukum akan melanjutkan agenda ke wilayah Semarang untuk mendampingi klien dalam perkara berbeda.
“Setelah persidangan hari ini, kami langsung bertolak ke Semarang karena besok akan mendampingi klien korban dugaan perampasan kendaraan di jalanan. Kami juga akan melaporkan oknum yang diduga menjadi backing dari dugaan tindak pidana tersebut ke Ditreskrimum dan Propam Polda Jawa Tengah,” jelasnya.
Donny menambahkan bahwa laporan tersebut akan diajukan dengan dugaan pasal 53, 55, 335, dan 365 KUHP, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Aanmaning di PA Klaten ini merupakan tahapan eksekusi yang biasanya ditempuh setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Upaya mediasi yang ditempuh para pihak menjadi langkah positif untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan efisien, sejalan dengan semangat penyelesaian perkara perdata di lingkungan peradilan agama.
Selain mendampingi perkara tersebut, FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm terus menjalankan fungsi advokasi dan pendampingan hukum di berbagai wilayah, termasuk dalam kasus-kasus pidana dan perdata yang melibatkan masyarakat luas.
Sidang Aanmaning berikutnya di PA Klaten dijadwalkan menunggu hasil tindak lanjut dari upaya mediasi para pihak. Tim kuasa hukum menyatakan tetap berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah sesuai prinsip keadilan dan etika profesi advokat.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung tinggi asas keberimbangan, kawanjarinews.com membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Baca juga: Mahesa Dhio Syahputra Ambil Formulir Caleg PSI Secara Online untuk Pemilu 2029










