KawanJariNews.com – Jakarta – Polemik dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi sorotan publik. Nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, disebut-sebut dalam kasus ini. Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Hotman Paris selaku penasihat hukum Nadiem Makarim menyampaikan pembelaan. Menurutnya, tidak ada kerugian negara, aliran dana, maupun praktik mark-up harga yang menguntungkan pihak tertentu.
“Unsur korupsi dalam kasus dugaan pengadaan Chromebook telah gugur, karena hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak menemukan adanya penggelembungan anggaran atau kerugian negara” Ujar Hotman Paris
Sebaliknya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan berbasis bukti kuat.
Kasus ini bermula dari kebijakan pengadaan Chromebook yang diduga tidak dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Ada dugaan pengadaan diarahkan pada merek tertentu tanpa tender wajar, sehingga menimbulkan indikasi monopoli dan potensi mark-up harga.
Isu dugaan korupsi pengadaan Chromebook mulai ramai dibicarakan publik setelah aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pernyataan tegas Hotman Paris melalui unggahan video yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto semakin memperkuat sorotan terhadap kasus ini.
“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” ucap Hotman.
Menaggapi hal tersebut, dilansir dari Detik.com, Boyamin Saiman mengatakan baiknya Hotman Paris tempuh jalur huku sesuai prosedur, “kalau ingin menyempaiakn pembelaan atau ingin gelar perkara ya silahkan melalui pra peradilan, jangan justru menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo” ujarnya
Disisi lain untuk merespon pernyataan Hotman Paris tersebut, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” jelas Hasan.
Kontroversi ini berpusat pada kebijakan Kemendikbudristek di masa kepemimpinan Nadiem Makarim, khususnya terkait proses pengadaan barang pemerintah yang harusnya mengikuti prinsip transparansi, kompetisi, dan akuntabilitas.
Perbedaan pandangan muncul karena Hotman Paris menilai kliennya tidak memiliki niat jahat maupun keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Sementara itu, MAKI menilai bahwa kebijakan yang mengarah kepada monopoli dan dugaan markup tetap bisa menjadi dasar pidana korupsi jika terbukti memenuhi unsur hukum.
Boyamin menegaskan bahwa proses hukum harus ditempuh melalui mekanisme resmi, seperti audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta jalur praperadilan, bukan hanya pertemuan langsung dengan Presiden. Ia juga menekankan perlunya koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak tumpang tindih.
Perbedaan pandangan antara pembelaan Hotman Paris dan analisis MAKI memperlihatkan adanya perbedaan tajam dalam melihat kasus ini. Aparat penegak hukum diminta memastikan proses pengusutan dilakukan dengan bukti yang kuat, audit menyeluruh, serta mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi kebijakan.
Hingga rilis ini diterbitkan, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook masih dalam proses hukum dan belum ada putusan final dari aparat penegak hukum terkait status Nadiem Makarim.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, MAKI Desak Penetapan Tersangka










