Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya: 18 Orang Diamankan, 10 Jadi Tersangka

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 4 September 2025 – Kepolisian bergerak cepat menangani kasus penjarahan yang terjadi di rumah publik figur Uya Kuya, Jakarta Timur, pada Sabtu malam lalu. Insiden tersebut menimbulkan kerusakan sekaligus kehilangan sejumlah barang berharga dari kediaman korban.

Sebanyak 18 orang diamankan aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat serta menindaklanjuti bukti rekaman video amatir yang beredar di media sosial. Dari jumlah tersebut, 10 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara 8 lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.

Dari 10 tersangka, diketahui terdapat anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi penjarahan. Empat tersangka diduga kuat melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian saat mencoba mengendalikan situasi, sementara enam lainnya terbukti melakukan penjarahan barang-barang di rumah Uya Kuya. Identitas para pelaku hingga kini belum dipublikasikan oleh pihak kepolisian mengingat masih dalam tahap penyidikan serta untuk melindungi identitas anak.

Kejadian penjarahan berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) malam, ketika kerumunan massa mendatangi kediaman Uya Kuya dan situasi berujung pada perusakan serta penjarahan.

Insiden berlangsung di rumah Uya Kuya, kawasan Jakarta Timur. Hingga saat ini rumah tersebut dalam kondisi terkunci dan tidak dapat diakses warga sekitar.

Motif penjarahan dan penyerangan aparat belum dijelaskan secara resmi oleh kepolisian. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa investigasi masih berjalan untuk mengungkap latar belakang para pelaku, termasuk apakah aksi tersebut terorganisasi atau murni spontanitas massa.

Kapolres Metro Jakarta Timur menyatakan, proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan berlaku, termasuk mekanisme khusus untuk tersangka anak di bawah umur yang dilindungi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Barang bukti yang berhasil diamankan akan didalami, sementara rekaman video dan keterangan saksi dijadikan bahan utama dalam penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Kuasa Hukum Jelaskan Ketidakhadiran Jokowi dalam Gelar Perkara Dugaan Ijazah: Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Dengan penangkapan tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari tindak kejahatan serupa, sekaligus mengimbau warga untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan hukum kepada aparat berwenang.

Baca juga: PAN Umumkan Penonaktifan Dua Anggota DPR: Eko Patrio dan Uya Kuya

Baca juga: Masa Geruduk Kediaman Uya Kuya, Pagar Dirusak dan Barang Hilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *