Empat Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Pemalsuan Surat di Polres sumenep Dilaporkan ke Itwasum Mabes Polri didampingi Tim FERADI WPI

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 27 Agustus 2025 – Proses hukum yang berjalan lambat kembali menuai sorotan publik. Seorang pelapor melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan laporan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang ditangani Polres Sumenep, Polda Jawa Timur.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/277/XII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang diajukan pada 2 Desember 2021 oleh pelapor bernama Sahrup. Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan pemalsuan tanda tangan yang digunakan dalam surat pernyataan kesepakatan pembayaran hasil penjualan toko, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan 372 KUHP.

Penyidik Polres Sumenep kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 1 Mei 2024 dengan Nomor: Sprin-Dik/366/V/2024/Satreskrim. Namun, hingga lebih dari empat tahun sejak laporan pertama kali dibuat, perkara tersebut belum juga menemukan kepastian hukum.

Melihat berlarut-larutnya penanganan kasus, pelapor melalui kuasa hukumnya, yang di wakili oleh Gita Kusuma Mega putra bersama Organisasi Advokat FERADI WPI Pimpinan Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF. mengajukan aduan resmi ke Mabes Polri pada 27 Agustus 2025. Dalam aduannya, ia meminta perhatian langsung dari Kapolri, Itwasum, Biro Wasidik, serta Propam Mabes Polri untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kami sangat khawatir terjadi kelambanan penanganan dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, kami memohon atensi dan tindak lanjut dari Mabes Polri agar perkara ini segera mendapat kepastian Hukum,” ujar kuasa hukum pelapor dalam aduannya.

Kasus yang belum menemui titik terang ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait lambatnya penanganan perkara di tingkat daerah. Dengan laporan ke Itwasum Mabes Polri, pelapor berharap agar penyidikan segera dipercepat sehingga tercipta kepastian hukum yang adil.

Baca Juga  PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Resmi Hadir, Siap Berikan Pendampingan dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga: Modus Korupsi Wakil Menteri Tenaga Kerja Terungkap, KPK Tetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka

Baca juga: Dana Desa untuk Kesehatan dan Pencegahan Narkoba: Menjamin Desa Sehat dan Bebas Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *