Kenaikan PBB-P2 hingga 250 Persen di Kabupaten Pati Tuai Polemik, Bupati Sudewo Tegaskan Demi Pemerataan Fiskal

banner 468x60

kawanjarinews.com – Pati – Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sedang menjadi sorotan usai menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% pada tahun 2025. Kenaikan yang dinilai drastis ini menuai gelombang penolakan dari masyarakat, terutama akibat kurangnya sosialisasi dan transparansi dalam penetapannya. Kebijakan tersebut diklaim untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah yang stagnan, namun di lapangan justru menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan masyarakat kecil.

Polemik semakin menguat setelah beredar video pernyataan Sudewo di media sosial yang. Dalam video yeng beredar, Sudewo mengatakan: “Kalau mau menolak, jangan cuma 5.000 orang. Suruh saja 50 ribu orang turun. Saya tidak akan mundur atau membatalkan keputusan ini.” Pernyataan Bupati Sudewo yang viral dinilai oleh berbagai kalangan justru memperkeruh suasana, sehingga memicu kritik dari kalangan profesional pajak serta pengamat kebijakan publik hingga elemen masyarakat di kabupaten Pati.

Di tengah polemik yang sedang berjalan. Pemerintah Kabupaten Pati menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025.

Kebijakan ini menarik perhatian masyarakat, mengingat besarnya kenaikan yang diterapkan. Namun, Bupati Kabupaen Pati, Sudewo, menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kebutuhan mendesak dan data yang objektif.

Menurut Sudewo, tarif PBB di Pati sudah tidak mengalami perubahan selama 14 tahun terakhir, padahal kebutuhan anggaran untuk pembangunan daerah semakin besar. Ia menyampaikan bahwa pendapatan PBB Kabupaten Pati saat ini jauh tertinggal dibandingkan kabupaten lainnya di sekitar Pati.

“Pendapatan PBB Kabupaten Pati baru sekitar Rp29 miliar, sementara Jepara mencapai Rp75 miliar, dan Rembang serta Kudus masing-masing sekitar Rp50 miliar. Padahal, Pati memiliki wilayah yang lebih luas dan potensi yang lebih besar,” ujar Sudewo dalam keterangan resmi yang diterbitkan oleh Humas Kabupaten Pati.

Baca Juga  Pemerintah Tegaskan Kenaikan PBB di Pati Bukan Dampak Efisiensi Anggaran Pusat

Sudewo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PBB ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Salah satu prioritas utama yang membutuhkan dana besar adalah perbaikan RSUD RAA Soewondo serta peningkatan fasilitas umum lainnya.

Bupati juga menambahkan bahwa penyesuaian tarif PBB ini sudah melalui proses pembahasan dengan camat-camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa (PASOPATI), yang umumnya menyepakati kenaikan tarif hingga 250%.

Aturan Penyesuaian NJOP

Menurut Pemerintah Kabupaten Pati, kenaikan tarif ini didasarkan pada perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) hingga (8) Perbup Pati Nomor 17 Tahun 2025. Beberapa faktor yang memengaruhi penetapan NJOP antara lain:

  • Kenaikan nilai pasar properti,
  • Pemanfaatan objek pajak, seperti rumah tinggal, usaha, atau lahan kosong,
  • Klasterisasi NJOP berdasarkan lokasi dan kondisi sekitar.

Perubahan NJOP ini akan tercantum dengan rinci dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dilampirkan dalam dokumen peraturan bupati.

Meski pemerintah daerah menyatakan bahwa kebijakan ini rasional, beberapa warga mengungkapkan kekhawatiran terkait beban yang ditimbulkan, terutama bagi masyarakat pedesaan dengan penghasilan tetap. Namun, Pemkab Pati menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

“Kami tidak ingin membebani masyarakat secara mendadak. Namun, pembangunan harus terus berjalan. Penyesuaian tarif ini demi menciptakan keadilan dan pemerataan fiskal,” tutup Sudewo.

Baca juga: Pemkab Pati Naikkan Tarif PBB-P2 hingga 250 Persen, Praktisi Pajak Soroti Transparansi Perhitungan

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut PT Hutama Karya Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *