DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi 1116 Narapidana, Termasuk Hasto Kristianto

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menggelar Konferensi Pers seusai rapat konsultasi untuk membahas surat Presiden Republik Indonesia yang memohon pertimbangan atas pemberian abolisi dan amnesti. Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari mekanisme checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, Kamis (31/7/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Presiden RI melalui surat nomor R-43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, mengajukan permohonan abolisi terhadap Thomas Lembong alias Tom Lembong serta amnesti bagi 1116 narapidana, termasuk Hasto Kristianto. DPR secara resmi memberikan persetujuan terhadap dua permohonan tersebut.

“Ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum sekaligus bagian dari kebijakan nasional yang mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kepentingan persatuan bangsa,” ujar Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Aktas dalam Konferensi Pers

Kementerian Hukum dan HAM mencatat bahwa dari sekitar 44.000 narapidana yang diverifikasi, hanya 1116 orang yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk mendapatkan amnesti. Seleksi ini dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan, termasuk usia lanjut, kondisi kesehatan, serta jenis tindak pidana.

Kasus-kasus yang termasuk dalam pemberian amnesti mencakup:

  1. Penghinaan terhadap Presiden,
  2. Tindak pidana makar tanpa senjata di Papua,
  3. Kasus-kasus dengan pertimbangan khusus kemanusiaan seperti perawatan paliatif.

Sementara itu, permohonan abolisi terhadap Tom Lembong diajukan karena dianggap tidak terdapat unsur keuntungan pribadi dalam perkara yang menimpanya. Beberapa pengamat hukum dan kelompok masyarakat sipil menilai bahwa kasus tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang diambil saat Tom Lembong menjabat sebagai pejabat negara.

“Abolisi yang diberikan akan menghentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan, termasuk upaya banding dan pra-peradilan yang sebelumnya ditempuh oleh yang bersangkutan,” tambah Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga  Puan Maharani Soroti Pelemahan Rupiah, DPR RI Minta Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Seluruh fraksi di DPR telah menyatakan persetujuan terhadap pengajuan tersebut dalam rapat konsultasi yang berlangsung secara terbuka. Dengan selesainya rapat dan dikeluarkannya pertimbangan resmi dari DPR, proses selanjutnya menunggu penerbitan Keputusan Presiden untuk pengesahan pemberian abolisi dan amnesti.

Kebijakan ini juga bertepatan dengan momen perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, yang menjadi landasan simbolik dan substantif dari semangat rekonsiliasi nasional.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pelaksanaan nilai-nilai dasar negara dalam menciptakan keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta membangun semangat persatuan di tengah perbedaan.

Baca juga: Trending #2 Rekening Diblokir PPATK: Langkah Strategis atau Ancaman bagi Tabungan Warga?

Baca juga: Reformulasi Kebijakan PPh Pasal 22 terhadap Transaksi Emas Batangan berdasarkan PMK 51/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *