Warga Bojonegoro Keluhkan Tagihan Pajak Miliaran, Pertanyakan Prosedur Pemeriksaan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Bojonegoro, 25 Juli 2025 – Seorang warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bernama Antono menyampaikan keluhan terkait proses pemeriksaan pajak yang menurutnya tidak sesuai prosedur dan membingungkan. Melalui tayangan di kanal YouTube Pajaksmart dan podcast Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Antono mengaku bahwa nilai tagihan pajaknya meningkat drastis dari puluhan juta rupiah menjadi miliaran dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam tayangan tersebut, Antono menyatakan bahwa pada tahun 2017 ia pertama kali didatangi oleh petugas pajak dan diminta membayar sejumlah Rp 39 juta. Karena merasa tidak sesuai, ia menolak membayar. Beberapa bulan setelahnya, ia mengaku menerima surat tagihan denda senilai Rp 740 juta.

Lebih lanjut, pada tahun 2024, Antono menyebut kembali menerima surat tagihan sebesar Rp 300 juta, yang kemudian disebut meningkat menjadi Rp 7,1 miliar. Tak lama berselang, tagihan lainnya kembali dikirim senilai Rp 10,4 miliar. Ia juga menyampaikan bahwa sempat ada tawaran penyelesaian dengan membayar sekitar Rp 600 juta. Menurut pandangannya, hal ini mencerminkan ketidakterbukaan dalam sistem penyelesaian pajak. Antono mengaku menolak tawaran tersebut dan merasa mendapat tekanan berupa kemungkinan sanksi pidana.

Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen pemeriksaan yang diterima bukan atas namanya secara langsung, melainkan atas nama anaknya, meskipun ia yang dipanggil untuk hadir ke kantor pajak. Antono mempertanyakan kejelasan prosedur pemanggilan tersebut.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, dalam tayangan yang sama, menyebut terdapat dugaan penggunaan tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 30%, padahal menurutnya wilayah Bojonegoro semestinya menggunakan tarif 20% sebagaimana tercantum dalam PER-17/PJ/2015. Ia juga menyoroti penerapan denda 2% per bulan selama maksimal 24 bulan yang dapat menambah beban tagihan secara signifikan.

Baca Juga  MAKI Desak KPK Periksa Jokowi sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Menurut Rinto, ketidaksesuaian tarif dan akumulasi denda terhadap tahun pajak yang telah lama berlalu dapat memberatkan wajib pajak. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi dari petugas pajak terkait kewajiban seperti PPN dan PPh Pasal 21 hingga 29. Dalam kasus ini, Antono mengaku belum pernah mendapatkan edukasi perpajakan secara langsung dari petugas pajak.

Antono berharap agar pemerintah memberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat agar tidak dirugikan dalam proses perpajakan. Ia menyampaikan bahwa sistem pajak semestinya dijalankan secara transparan dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan tanggapan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Redaksi akan terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi dan akan memuat tanggapan tersebut jika sudah tersedia.

Hak dan Kewajiban dalam Sistem Perpajakan

Wajib pajak merupakan kontributor utama dalam pembiayaan negara, dan memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil serta prosedur pemeriksaan yang profesional dan transparan. Penting bagi otoritas pajak untuk memberikan edukasi memadai agar masyarakat memahami kewajiban dan haknya secara utuh.

IWPI menyarankan agar masyarakat yang mengalami persoalan serupa menempuh jalur formal sesuai hukum, seperti pengajuan keberatan ke kantor pajak, banding ke Pengadilan Pajak, atau melapor ke Ombudsman RI apabila ditemukan dugaan maladministrasi.

Seluruh informasi terkait pernyataan Antono dalam pemberitaan ini merupakan pengakuan dari narasumber yang disampaikan secara terbuka di media publik, dan belum diverifikasi secara langsung oleh otoritas terkait.

Baca juga: Grup WhatsApp “Mas Menteri Kortim” Terbentuk Sebelum Nadiem Dilantik, Penyidik Telusuri Dugaan Perencanaan Dini Proyek Chromebook

Baca Juga  Jusuf Kalla Soroti Sengketa Empat Pulau: “Pulau Itu Sejak Dulu Milik Aceh”

Baca juga: Pasukan Elit TNI Tiba Di Tanah Air Usai Sukses Jalani Latihan Militer Gabungan di Australia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *