FERADI WPI Ingatkan Sekolah Negeri Tidak Tahan Ijazah Siswa, Ini Nomor Pengaduannya

banner 468x60

kawanjarinews.com – Banyuwangi, Jawa Timur — Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur mengingatkan seluruh sekolah negeri untuk tidak menahan ijazah siswa yang telah lulus, hanya karena alasan tunggakan biaya administrasi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ari Bagus Pranata, selaku pengurus DPD FERADI WPI Jawa Timur.

Ari Bagus menegaskan bahwa ijazah merupakan hak pribadi setiap siswa dan tidak boleh dijadikan alat tekanan oleh pihak sekolah dalam bentuk apa pun, termasuk persoalan keuangan.

“Penahanan ijazah hanya karena alasan tunggakan sangat tidak manusiawi dan melanggar prinsip keadilan dalam pendidikan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan di Banyuwangi, sebagai bentuk respons terhadap berbagai laporan yang masuk dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Ari Bagus menyoroti bahwa praktik penahanan ijazah telah berulang kali terjadi dan berpotensi mencederai hak-hak dasar siswa dalam memperoleh akses pendidikan lanjutan maupun pekerjaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan advokasi hukum, FERADI WPI Jawa Timur membuka layanan pengaduan melalui hotline bagi siswa atau orang tua yang mengalami kasus penahanan ijazah.

“Jika ada ijazah ditahan, silakan hubungi nomor kami di 0823-2323-4386,” tegas Ari.

Lebih lanjut, FERADI WPI menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum dan mediasi apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak siswa.

Dengan adanya layanan aduan tersebut, FERADI WPI berharap seluruh sekolah, terutama yang berstatus negeri dan menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS), dapat lebih beretika dan adil dalam menjalankan tanggung jawab pendidikannya.

“Jika ada pengaduan ijazah siswa ditahan, kami tidak segan-segan mengambil langkah tegas demi menegakkan keadilan pendidikan,” pungkasnya.

Baca juga: Peran TNI dalam Pengamanan Kejaksaan Disorot Publik

Baca Juga  Advokat Prija Maxy Theozipa Dampingi Korban Dugaan Pemalsuan Surat 263 KUHP di Polda Jateng

Baca juga: Presiden RI H. Prabowo Subianto Lepas Kepergian Eddie M. Nalapraya: Beliau Pejuang dan Patriot Sejati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *