kawanjarinews.com – Brebes, 26 Januari 2025 – Masyarakat Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengungkapkan keprihatinan mereka terkait dengan maraknya peredaran obat-obatan golongan G di wilayah tersebut. Praktik ilegal ini diketahui melibatkan sejumlah warung yang awalnya menjual barang-barang seperti aksesori HP, pembalut wanita, dan minuman ringan, namun juga turut memperdagangkan obat-obatan keras, seperti Tramadol dan Eximer, melalui sistem Cash on Delivery (COD).
Temuan ini terungkap setelah awak media melakukan penelusuran di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi peredaran obat-obatan tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, obat-obatan golongan G tersebut tetap diperdagangkan meskipun warung yang menjualnya terlihat tutup. Salah satu koordinator lapangan berinisial AG bahkan patut diketahui mengelola lebih dari lima lokasi transaksi COD di Brebes, termasuk di Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, yang terletak di sepanjang jalan raya Pantura.
Obat Golongan G, pengertian dan Bahaya Penggunaannya. Obat golongan G adalah jenis obat keras yang penggunaannya harus diawasi oleh tenaga medis atau dokter, dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Obat-obatan ini termasuk dalam kategori yang berisiko tinggi jika digunakan tanpa pengawasan yang tepat, karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental. Beberapa contoh obat golongan G yang marak disalahgunakan antara lain Tramadol dan Eximer.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1010/Menkes/Per/VI/2008, obat golongan G mencakup obat yang berpotensi menimbulkan efek samping serius apabila digunakan sembarangan, seperti gangguan pada sistem saraf, ketergantungan, hingga gangguan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap peredarannya sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merusak generasi muda.
Dampak Terhadap Generasi Muda dan Langkah Hukum. Peredaran obat-obatan ini menambah kekhawatiran masyarakat Brebes, khususnya terkait dampaknya terhadap generasi muda. “Obat-obatan ini dapat merusak masa depan anak-anak dan remaja, yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat-obatan keras golongan G tanpa izin dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur kesehatan juga memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi para pelaku.
Masyarakat Brebes berharap agar pihak berwenang, baik aparat penegak hukum (APH) maupun pemangku kebijakan setempat, mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran obat-obatan tersebut. Mereka juga meminta agar ada pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan agar obat-obatan hanya digunakan sesuai dengan prosedur medis yang benar.
Baca juga: Dana Desa untuk Kesehatan dan Pencegahan Narkoba: Menjamin Desa Sehat dan Bebas Narkoba










