Polri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan Tiga Personel Usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

banner 468x60

KawanJariNews.com – SUKOHARJO – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga personel Polres Sukoharjo lainnya menyusul munculnya keluhan terkait proses penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Keempat personel tersebut menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan kegiatan kepolisian di lingkungan pesantren.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Selain AKBP Andhika Dharma Sena, tiga personel yang turut dinonaktifkan masing-masing berinisial Iptu AS selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.

Trunoyudo menjelaskan, langkah pemeriksaan dan penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan pihak-pihak terdampak, khususnya para santriwati dan pengasuh pesantren. Polri, menurut dia, telah mendengarkan kritik serta masukan dari masyarakat dan menjadikan keluhan tersebut sebagai bagian dari evaluasi internal.

Dalam keterangannya, Trunoyudo juga menyampaikan penyesalan dan keprihatinan institusi kepolisian atas keluhan serta dampak yang dirasakan para santriwati dan pengasuh. Ia menegaskan bahwa Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.

Penggeledahan Berkaitan dengan Penyidikan Kasus Perusakan Warung

Polemik ini bermula dari kegiatan penggeledahan aparat kepolisian di Ponpes Hamalatul Quran pada akhir Oktober 2026. Berdasarkan keterangan Polri yang disampaikan melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Baca Juga  Pemerintah DKI Jakarta Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Hukum untuk Pelaku Kasus Beras Oplosan

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Penggeledahan kemudian dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidikan, termasuk di lingkungan Ponpes Hamalatul Quran.

Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut memunculkan keluhan dari santri dan pengasuh pesantren. Sejumlah pemberitaan juga menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat penggeledahan berlangsung. Keluhan tersebut menjadi salah satu hal yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal Propam Polri. Dugaan tersebut masih perlu didalami dan tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum hasil pemeriksaan resmi disampaikan.

Terkait pelaksanaan kegiatan di lokasi yang ditempati santriwati, Polda Jawa Tengah sebelumnya menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) turut dilibatkan dan didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Setelah kegiatan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi.

Dua Proses Penanganan Berjalan

Polri menyatakan terdapat dua proses penanganan yang berjalan secara terpisah. Pertama, proses penegakan hukum atas perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan internal oleh Propam Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran etik oleh personel yang berkaitan dengan pelaksanaan penggeledahan.

Dengan demikian, pemeriksaan etik terhadap empat personel kepolisian tersebut tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan perkara pidana yang menjadi latar belakang penggeledahan. Kedua proses tersebut memiliki ruang pemeriksaan dan tujuan penanganan yang berbeda.

Penonaktifan Kapolres Sukoharjo juga disertai perubahan penugasan. Berdasarkan informasi yang disampaikan Polri, mutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Ia dialihkan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Baca Juga  Empat Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Pemalsuan Surat di Polres sumenep Dilaporkan ke Itwasum Mabes Polri didampingi Tim FERADI WPI

Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, prosedural, dan proporsional, sekaligus memperhatikan perlindungan masyarakat. Pemeriksaan terhadap keempat personel masih berlangsung sehingga hasil akhir dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik belum diumumkan.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan kewenangan penyidikan di lingkungan lembaga pendidikan pesantren serta perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan. Proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan prosedur penggeledahan dan tindak lanjut atas keluhan pihak yang terdampak.

Hingga berita ini disusun, Polri menyatakan pemeriksaan Propam dan proses penegakan hukum oleh Polda Jawa Tengah masih berjalan. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Ponpes Hamalatul Quran, Polda Jawa Tengah, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *