Persoalan Kemenangan Judi Slot Diduga Picu Pengeroyokan Maut di Mantuil, Tiga Orang Jadi Tersangka

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN — Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Adi Imam Fizay alias Ijay (30) meninggal dunia di kawasan Mantuil, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.20 Wita itu diduga dipicu perselisihan mengenai pembagian uang kemenangan judi slot. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan dalam penusukan terhadap korban.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Gang Munawarah, wilayah Banjarmasin Selatan. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media lokal, korban saat itu berkumpul bersama beberapa orang, termasuk tiga pria yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Persoalan diduga bermula dari kemenangan permainan judi slot yang diperoleh korban menggunakan telepon genggam milik salah seorang tersangka. Kemenangan tersebut disebut menjadi sumber perselisihan karena korban diduga tidak membagikan uang kemenangan kepada pihak yang merasa memiliki hak atas uang tersebut.

Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran dan berujung pada kekerasan fisik. Korban diduga mengalami pengeroyokan sebelum menderita luka tusuk di bagian dada kiri. Senjata yang diduga digunakan berupa gunting yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam.

Setelah mengalami luka, korban dilaporkan berusaha menyelamatkan diri dan mendatangi rumah seorang warga bernama Nurdin untuk meminta pertolongan. Korban datang dalam keadaan terluka dan sempat meminta bantuan kepada penghuni rumah.

Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Keterangan mengenai rangkaian kejadian tersebut menjadi bagian dari kronologi yang diungkap dalam pemberitaan pengungkapan kasus oleh kepolisian. Pembuktian mengenai tindakan masing-masing orang dan hubungan tindakan tersebut dengan kematian korban tetap menjadi bagian dari proses hukum.

Baca Juga  Presiden Prabowo: Pemerintah Tidak Gentar Bongkar Kasus Korupsi, Meski Penegak Hukum Diancam

Dalam pengungkapan perkara yang disampaikan pada Rabu (14/10/2026), kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Riduan alias Duan, Abdul Hakim alias Hakim, dan Riki alias Iki. Ketiganya diduga terlibat dalam pengeroyokan yang berujung pada kematian korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang disebut berasal dari gunting yang telah dimodifikasi. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan luka yang dialami korban dan menjadi bagian dari penyidikan untuk memperjelas peran setiap tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti. Namun, uraian mengenai peran masing-masing tersangka perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan dokumen perkara agar tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui fakta yang telah disampaikan.

Berdasarkan materi perkara yang disampaikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari sangkaan dalam proses hukum. Pembuktian unsur tindak pidana, peran setiap tersangka, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing akan ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Perkara ini masih harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Kasus kematian Adi Imam Fizay memperlihatkan bagaimana perselisihan yang diduga berkaitan dengan pembagian uang kemenangan judi slot berkembang menjadi kekerasan yang merenggut nyawa. Meski demikian, motif dan rangkaian peristiwa tersebut tetap harus merujuk pada hasil penyidikan serta keterangan resmi kepolisian.

Kepolisian selanjutnya menangani perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan membuktikan dugaan tindak pidana di persidangan. Perkembangan penyidikan dan proses peradilan menjadi dasar untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.

Baca Juga  Kabel Terbakar di Jalan S Parman Banjarmasin, Api Cepat Dipadamkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *