Sidang Perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr: Aliran Dana, Somasi, dan Pencabutan Surat Kuasa Jadi Sorotan

banner 468x60

KawanJariNews.com – CIKARANG — Persidangan perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr. di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, kembali digelar pada Rabu (7/10/2026) dengan agenda penyerahan alat bukti surat tambahan dari para pihak. Dalam rangkaian persidangan dan wawancara seusai sidang, sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari alur kerja sama proyek pembongkaran besi eks Apartemen Majestic Point Serpong, dugaan ketidaksesuaian realisasi kesepakatan dan aliran dana, hingga kronologi Surat Kuasa, somasi, pencabutan kuasa, serta dokumen yang disebut pernah dikirim melalui WhatsApp.

Perkara ini menempatkan Titis Sukowanto sebagai Penggugat, dengan Sumaryo sebagai Tergugat I, Agus Mulyana sebagai Tergugat II, dan Ali Nurdin sebagai Tergugat III. Keterangan dari tim kuasa hukum Sumaryo dan Saefudin, S.H., selaku kuasa hukum Penggugat, memperlihatkan adanya perbedaan penjelasan mengenai hubungan hukum para pihak dan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Seluruh keterangan tersebut perlu dibaca bersama dokumen yang relevan serta proses pembuktian yang masih berlangsung di pengadilan.

Rangkaian Kerja Sama Proyek Pembongkaran

Sengketa ini berawal dari rencana pembongkaran ornamen dan jual beli besi eks Apartemen Majestic Point Serpong. Berdasarkan dokumen perjanjian yang menjadi bagian dari berkas perkara, pada 14 Oktober 2024 terdapat perjanjian jual beli besi antara PT Majestic Point Management melalui Fifi dengan Ali Nurdin senilai Rp1 miliar. Dalam rangkaian berikutnya, berdasarkan keterangan Agus Mulyana dalam percakapan dengan Revan Pratama Wijaya, S.H., Ali kemudian menawarkan proyek tersebut kepada Agus. Agus selanjutnya melibatkan Sumaryo dan mengajaknya melakukan survei lokasi sebelum proyek itu ditawarkan kepada Titis Sukowanto. Dengan demikian, menurut keterangan Agus, keterlibatan para pihak berlangsung secara bertahap, dari Ali kepada Agus, kemudian melibatkan Sumaryo, hingga Titis dalam rangkaian transaksi berikutnya.

Mengenai nilai proyek, Agus menerangkan dalam percakapan dengan Revan Pratama Wijaya, S.H. bahwa proses negosiasi mengalami beberapa perubahan. Menurut keterangan Agus, pembicaraan awal menyebut angka sekitar Rp2,7 miliar, kemudian turun menjadi Rp2,1 miliar. Agus juga menjelaskan bahwa nilai Rp2,1 miliar sempat disepakati dan dibuatkan kontrak, tetapi setelah dilakukan penghitungan kembali oleh Titis, nilai tersebut dinilai tidak sesuai sehingga negosiasi dilanjutkan hingga mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Perubahan angka tersebut merupakan keterangan Agus mengenai tahapan negosiasi dan perlu dibedakan dari nilai yang tercantum dalam dokumen tertulis. Sebab, perjanjian tanggal 21 Oktober 2024 antara Ali Nurdin dengan Agus Mulyana dan Sumaryo mencantumkan nilai Rp2,1 miliar, sedangkan dokumen lain dalam rangkaian perkara memuat nilai yang berbeda. Oleh karena itu, setiap angka perlu dipahami berdasarkan tahapan negosiasi, hubungan hukum, dan dokumen yang menjadi dasarnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, terdapat Surat Perjanjian Jual Beli Besi Scrap Ex-Bongkaran Apartemen Majestic Point Serpong tertanggal 4 November 2024 antara Sumaryo dan Titis Sukowanto. Dokumen tersebut mencantumkan nilai transaksi Rp1,6 miliar, dengan termin pertama sebesar Rp600 juta pada 1 November 2024 dan ketentuan deposit berikutnya sebesar Rp1 miliar. Mengenai pencantuman nama Sumaryo dalam perjanjian tersebut, berdasarkan keterangan Sumaryo dan penjelasan Revan Pratama Wijaya, S.H., Sumaryo pada awalnya mengaku bingung karena namanya ditempatkan sebagai pihak dalam perjanjian. Menurut keterangan keduanya, Sumaryo dilibatkan untuk pekerjaan pembongkaran dengan jasa yang disebut sebesar Rp300 juta. Berdasarkan pemahaman tersebut, Revan berpandangan bahwa hubungan perjanjian terkait nilai proyek dan pelaksanaannya lebih tepat ditelaah dengan memperhatikan peran Agus dan Titis dalam proses negosiasi, serta peran Sumaryo sebagai pekerja pembongkaran sebagaimana diterangkan pihaknya. Pandangan tersebut merupakan keterangan dari pihak Sumaryo dan perlu dibandingkan dengan isi perjanjian tertulis serta bukti lain yang diajukan dalam persidangan.

Baca Juga  Bambang Kosminto: Advokat DIY Gaungkan Layanan Hukum Gratis Lewat FERADI WPI

Pelaksanaan pekerjaan kemudian mengalami penundaan. Berdasarkan dokumen yang ditelaah, PT Majestic Point Management menerbitkan Surat Penundaan Pembongkaran Besi di Majestic Point Serpong tertanggal 13 November 2024 yang ditujukan kepada Ali Nurdin. Surat tersebut menerangkan bahwa pekerjaan yang semula dijadwalkan mulai 15 November 2024 ditunda sampai 15 Desember 2024 karena pengurusan perizinan belum selesai. Selanjutnya, risalah pertemuan teknis tertanggal 13 Desember 2024 mencatat pembahasan mengenai pembayaran, perizinan, tenaga kerja, kebutuhan peralatan, dan rencana pelaksanaan pembongkaran. Namun, pada 19 Desember 2024, PT Majestic Point Management menerbitkan surat yang ditujukan kepada Ali Nurdin mengenai kewajiban pembayaran dan batas waktu penyelesaian sebelum perjanjian dan/atau kesepakatan pembongkaran dinyatakan batal apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Rangkaian dokumen ini menunjukkan adanya persoalan perizinan dan pembayaran dalam proses pelaksanaan proyek, tetapi hubungan antara persoalan tersebut dengan tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan perjanjian, bukti transaksi, keterangan para pihak, dan alat bukti dalam persidangan.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan antara Titis Sukowanto dan Sumaryo, tetapi juga melibatkan rangkaian hubungan hukum antara PT Majestic Point Management, Ali Nurdin, Agus Mulyana, Sumaryo, dan Titis Sukowanto. Perbedaan nilai dalam proses negosiasi, pencantuman nama dalam perjanjian, pembagian peran, aliran dana, penundaan pekerjaan, hingga pembatalan kesepakatan perlu diperiksa secara berurutan. Seluruh keterangan mengenai posisi dan peran masing-masing pihak tetap harus dibedakan dari fakta yang tercatat dalam dokumen dan dari kesimpulan hukum yang menjadi kewenangan pengadilan.

Kuasa Hukum Sumaryo: Klien Disebut Tidak Memahami Isi Perjanjian

Usai persidangan, Ganda Subrata, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Sumaryo, menyampaikan bahwa kliennya dinilai berada dalam posisi yang dirugikan dalam rangkaian kerja sama tersebut. Menurut Ganda, terdapat perbedaan antara nilai yang disebut dalam kesepakatan lisan dan nilai yang menurutnya terealisasi.

“Pak Sumaryo sebenarnya dikatakan sebagai korban juga karena tidak adanya kejelasan tentang kesepakatan yang memang secara lisan pada saat itu terjadi. Secara lisan disepakati dengan Pak Agus dan Pak Titis itu Rp2,1 miliar, namun faktualnya Rp1,2 miliar,” ujar Ganda Subrata seusai persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (7/10/2026).

Ganda juga mempersoalkan proses penandatanganan perjanjian yang menurutnya tidak disertai pembacaan isi dokumen kepada Sumaryo. Ia menyampaikan bahwa keterbatasan kemampuan membaca dan latar belakang pendidikan kliennya menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam menilai keadaan ketika perjanjian dibuat.

“Banyak kejanggalan dalam perjanjian juga, karena perjanjian tersebut tidak dibacakan sama sekali oleh pihak yang membuatnya kepada Bapak Sumaryo. Pak Sumaryo itu tidak bisa membaca sama sekali dan tidak pernah sekolah. Kita sudah melakukan penyelidikan ke RS Polri untuk memastikan hal tersebut, dan kami juga mengajukan saksi-saksi pendukung,” kata Ganda.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Sumaryo. Penilaian mengenai proses penandatanganan, pemahaman para pihak terhadap isi perjanjian, dan akibat hukumnya tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen serta bukti yang diajukan dalam persidangan.

Tim Sumaryo Memaparkan Aliran Dana

Dalam kesempatan yang sama, Revan Pratama Wijaya, S.H., dari tim kuasa hukum Sumaryo menjelaskan pandangan pihaknya mengenai aliran dana dalam rangkaian transaksi tersebut. Menurut Revan, Sumaryo berperan sebagai penghubung dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak menikmati seluruh dana sebagaimana yang dipersoalkan.

Baca Juga  Siti Khotijah Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa, Tim Advokasi Tempuh Sejumlah Jalur

“Peran utama itu ada lagi di dalamnya, Pak Sumaryo ini hanya sebagai penyambung. Dari Pak Titis transfer ke Pak Sumaryo, dan Pak Sumaryo mentransferkan kembali kepada Pak Ali Nurdin sebesar Rp900 juta. Pak Sumaryo di sini posisinya sebagai pekerja yang dijanjikan upah jasa pekerja senilai Rp300 juta,” ungkap Revan.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari tim kuasa hukum Sumaryo mengenai posisi kliennya. Angka Rp900 juta dan Rp300 juta yang disebutkan dalam wawancara perlu dibedakan dari setiap transaksi yang tercatat dalam dokumen perbankan serta perjanjian yang diajukan. Penentuan jumlah dana yang benar-benar berpindah, penerima dana, tujuan transfer, dan hak masing-masing pihak memerlukan pencocokan bukti transaksi secara menyeluruh.

Dalam dokumen yang tersedia, terdapat pula surat pernyataan tertanggal 18 April 2025 yang menyebut Ali Nurdin menerima total Rp900 juta dari Agus Mulyana dan Sumaryo, masing-masing melalui pembayaran yang disebut sebesar Rp500 juta dan Rp400 juta. Dokumen tersebut juga memuat keterangan mengenai kegagalan pelaksanaan pembongkaran dan pembatalan transaksi. Rincian ini perlu dibaca sesuai isi dokumen dan tidak serta-merta membuktikan seluruh dalil dari salah satu pihak.

Saefudin Menjelaskan Dokumen dari Agus Dikirim Melalui WhatsApp

Selain persoalan aliran dana dan perjanjian, Redaksi KawanJariNews.com meminta klarifikasi kepada Saefudin, S.H., selaku kuasa hukum Titis Sukowanto, mengenai dokumen yang disebut pernah dikirim Agus Mulyana sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.

Dalam wawancara seusai sidang, Redaksi juga menanyakan keterangan Sumaryo mengenai Surat Kuasa yang disebut pernah ditandatanganinya sebelum menerima somasi. Ketika dimintai keterangan mengenai tanggal penandatanganan Surat Kuasa dan tanggal pengiriman somasi, Saefudin tidak dapat menyebutkan tanggalnya secara pasti dalam wawancara tersebut.

Saefudin menjelaskan bahwa hubungan pemberian kuasa pada tahap pendekatan sebelum gugatan diajukan telah dicabut. Ia juga menerangkan bahwa dokumen dari Agus tidak diserahkan dalam bentuk fisik, melainkan dikirim melalui WhatsApp, dan sebagian dokumen tersebut digunakan dalam berkas pembuktian perkara.

“Itu sebenarnya waktu pendekatan sebelum kita mengajukan gugatan ke pengadilan. Itu sudah dicabut, jadi tidak ada hubungannya dengan gugatan kami. Mengenai dokumen dari Pak Agus, tidak ada barang bukti fisik. Dokumen itu hanya dikirim melalui WhatsApp dan ada yang dimasukkan dalam dokumen pembuktian,” jelas Saefudin.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa, menurut keterangan Saefudin, sebagian dokumen yang diperoleh dari Agus melalui WhatsApp turut dimasukkan ke dalam dokumen pembuktian perkara. Untuk memastikan jenis dokumen yang dikirim, waktu pengiriman, serta dokumen mana yang benar-benar diajukan sebagai alat bukti, diperlukan pemeriksaan terhadap salinan percakapan dan berkas pembuktian yang relevan.

Keterangan Saefudin mengenai tidak adanya penyerahan dokumen fisik juga perlu dipahami sesuai konteks jawabannya. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya memastikan apakah salinan digital dokumen tertentu kemudian diajukan dalam persidangan, karena hal itu perlu dicocokkan dengan berkas pembuktian yang tersedia.

Somasi 23 Juni dan Pencabutan Kuasa 27 Juni 2025

Persoalan lain yang diklarifikasi Redaksi adalah urutan waktu pengiriman somasi dan pencabutan Surat Kuasa yang berkaitan dengan Sumaryo. Dalam wawancara seusai persidangan, Revan Pratama Wijaya, S.H., menyampaikan bahwa somasi dikirimkan kepada Sumaryo pada 23 Juni 2025, sedangkan Surat Kuasa yang berkaitan dengan hubungan hukum tersebut disebut dicabut pada 27 Juni 2025.

Baca Juga  PN Sukadana Jelaskan Tahapan Administratif PK dan Mekanisme Pengiriman Berkas ke MA

“Somasi terhadap Sumaryo dikirimkan pada 23 Juni 2025, sedangkan pencabutan Surat Kuasa dilakukan pada 27 Juni 2025,” ujar Revan.

Perbedaan tanggal tersebut menjadi bagian dari kronologi yang perlu diperiksa dengan merujuk pada dokumen masing-masing. Surat Kuasa, somasi, dan dokumen pencabutan kuasa memiliki fungsi berbeda. Karena itu, urutan penerbitan, penandatanganan, penyampaian, dan pencabutan dokumen perlu dipastikan sebelum menarik kesimpulan mengenai hubungan hukum para pihak.

Saefudin, ketika ditanya mengenai tanggal penandatanganan Surat Kuasa dan tanggal somasi, tidak menyebutkan tanggal secara pasti dalam wawancara. Sementara itu, ia menjelaskan bahwa dokumen dari Agus dikirim melalui WhatsApp pada tahap pendekatan sebelum gugatan diajukan dan sebagian dokumen tersebut digunakan dalam berkas pembuktian.

Keterangan para narasumber mengenai kronologi ini belum dengan sendirinya menjadi penetapan mengenai keabsahan Surat Kuasa, ketepatan prosedur somasi, atau akibat hukum pencabutan kuasa. Hal-hal tersebut perlu dinilai berdasarkan dokumen yang relevan dan, apabila menjadi bagian dari sengketa, proses pemeriksaan yang berwenang.

Majelis Hakim Menjadwalkan Sidang Lanjutan

Dalam persidangan pada 7 Oktober 2026, Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang ditunda karena dua anggota majelis, termasuk ketua majelis, memiliki kegiatan. Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 21 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian surat tambahan dan pemeriksaan saksi sebagaimana disampaikan di ruang sidang.

“Dikarenakan minggu depan dua anggota majelis termasuk ketua majelis ada kegiatan, maka sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 21 Oktober 2026 dengan agenda pembuktian surat tambahan dan pemeriksaan saksi,” tegas Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga mengingatkan para pihak agar tidak menggunakan nama hakim untuk meminta atau menjanjikan gratifikasi maupun suap dalam bentuk apa pun.

“Saya ingatkan dari awal, dalam perkara Nomor 58 ini tidak ada yang mengatasnamakan hakim untuk gratifikasi, suap, ataupun dalam bentuk apa pun lainnya,” pungkas Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konteks menjaga integritas proses peradilan. Tidak ada kesimpulan dalam pemberitaan ini bahwa pihak tertentu telah melakukan tindakan sebagaimana yang diperingatkan oleh Majelis Hakim.

Perkara Masih Berjalan, Dokumen dan Keterangan Perlu Diuji

Perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr. memperlihatkan rangkaian hubungan hukum yang melibatkan pengelola apartemen, Ali Nurdin, Agus Mulyana, Titis Sukowanto, dan Sumaryo. Persoalan yang muncul mencakup pelaksanaan perjanjian, aliran dana, pembatalan pekerjaan, serta kronologi Surat Kuasa dan somasi.

Keterangan tim kuasa hukum Sumaryo mengenai posisi kliennya dan aliran dana merupakan pandangan dari pihak Tergugat. Sementara itu, penjelasan Saefudin mengenai dokumen yang dikirim melalui WhatsApp dan pencabutan kuasa merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Penggugat. Keduanya perlu dibandingkan dengan dokumen yang diajukan serta keterangan lain yang muncul selama proses pemeriksaan.

KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau menyampaikan dokumen tambahan yang relevan. Redaksi akan memperhatikan informasi yang dapat diverifikasi dan menyajikannya secara proporsional sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik.

Sidang lanjutan perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr. dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Pengadilan Negeri Cikarang, dengan agenda pembuktian surat tambahan dan pemeriksaan saksi sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *