Sidang Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Smg Ditunda, Dua Hakim Izin Sakit

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Sidang perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak tergugat ditunda hingga Senin, 19 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan Tim Hukum Penggugat dari DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, penundaan terjadi karena dua anggota majelis hakim berhalangan hadir dengan alasan sakit. Tim hukum juga menyampaikan bahwa pihak tergugat dinyatakan tidak hadir setelah melewati batas toleransi waktu kehadiran persidangan.

Tim Hukum Penggugat yang dipimpin Sukindar, S.H., bersama Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., dan Adv. Markus Wijaya, S.H., menyatakan telah tiba di PN Semarang sejak pagi untuk mengikuti persidangan sesuai jadwal.

Menurut keterangan tim hukum, persidangan tidak dapat dilanjutkan karena dua anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut berhalangan hadir akibat sakit. Kondisi itu menjadi salah satu alasan sidang ditunda. Tim hukum menyatakan menghormati kondisi kesehatan para hakim dan berharap mereka segera pulih.

Selain itu, tim hukum menyampaikan bahwa pihak tergugat dianggap tidak hadir setelah melewati batas toleransi waktu yang ditetapkan pengadilan. Panitera disebut telah melakukan pemanggilan beberapa kali, tetapi pihak tergugat tidak hadir hingga batas waktu tersebut.

Sukindar menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat. Ia menilai pihak lawan seharusnya menghormati proses persidangan dan memanfaatkan waktu toleransi yang diberikan pengadilan. Namun, penilaian mengenai dugaan tidak adanya iktikad baik tersebut merupakan pandangan Tim Hukum Penggugat, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan pengadilan.

“Namun sidang ditunda karena dua majelis hakim izin sakit dan pihak lawan dianggap tidak hadir karena sudah melewati batas toleransi jam kehadiran. Kami menghormati kondisi kesehatan majelis hakim, semoga lekas sembuh dan sehat kembali,” ujar Sukindar dalam keterangannya pada Senin (12/10/2026).

Baca Juga  Komisi III DPR Didesak Bentuk Panja Usut Perubahan Status Tahanan Yaqut

Ia menambahkan, tim hukum akan kembali hadir pada jadwal persidangan berikutnya untuk mengikuti proses pembuktian. Menurut Sukindar, pendampingan terhadap klien akan terus dilakukan sampai perkara memperoleh putusan pengadilan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Tim Hukum Penggugat, sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg dijadwalkan kembali pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Semarang. Persidangan tersebut akan melanjutkan agenda pembuktian. Pelaksanaan sidang selanjutnya tetap mengacu pada jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan.

Agenda tersebut merupakan jadwal yang disampaikan oleh tim hukum dan pelaksanaannya tetap mengikuti penetapan pengadilan.

Hingga materi ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari pihak tergugat mengenai alasan ketidakhadirannya dalam persidangan pada 12 Oktober 2026. KawanJariNews.com membuka ruang bagi pihak tergugat maupun pihak pengadilan untuk menyampaikan klarifikasi atau informasi tambahan agar pemberitaan tetap berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *