11 Orang Diamankan dalam Kasus Dugaan Markas Judi Online di Rumah Dinas TNI Cijantung

banner 468x60

JAKARTA — Sebanyak 11 warga sipil diamankan dalam pengungkapan dugaan operasional judi online di sebuah rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. Peristiwa yang terungkap pada Minggu (4/10/2026) itu ditindaklanjuti aparat TNI AD setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan. Dari lokasi, petugas mengamankan 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP) untuk kepentingan pemeriksaan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan bahwa 11 orang yang diamankan terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas di lokasi tersebut. Hingga tahap ini, dugaan peran mereka sebagai operator judi daring masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan, bukan putusan pengadilan.

Informasi terbaru pada Jumat (9/10/2026), Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa Letkol Inf Arman, yang diketahui menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta dan menempati rumah dinas tersebut, telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya untuk kepentingan pemeriksaan. Menurut Muhammad Nas, penyidik masih menelusuri keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan operasional judi daring tersebut. Belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan sejauh mana ia mengetahui atau terlibat dalam aktivitas di rumah itu

Dari sisi kronologi, pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di kompleks tersebut. Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti. Rumah itu selanjutnya dipasangi garis pengaman dan aliran listrik dipadamkan untuk mendukung pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut. Temuan puluhan komputer menjadi salah satu bagian yang perlu ditelusuri penyidik untuk mengetahui bentuk dan skala aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Baca Juga  Ancaman Teror Bom di Hari Pertama MPLS, SDN Srengseng Sawah 15 Dievakuasi

Kasus ini juga menyoroti penggunaan fasilitas dinas di lingkungan militer. Namun, status rumah sebagai fasilitas dinas dan ditemukannya dugaan aktivitas ilegal di dalamnya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegang rumah mengetahui atau terlibat dalam kegiatan tersebut. Penentuan tanggung jawab pidana maupun disiplin harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang diperoleh, serta proses hukum yang berlaku.

TNI AD menyatakan tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal. Sementara itu, pemeriksaan terhadap 11 warga sipil dan Letkol Inf Arman menjadi bagian dari upaya mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pendalaman aparat, termasuk penjelasan mengenai peran masing-masing pihak dan mekanisme penggunaan rumah dinas itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *