KawanJariNews.com – Jakarta, 1 Oktober 2025 – Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyusul dugaan cacat hukum dalam proses perpanjangan konsesi jalan tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga.
Gugatan ini dilayangkan KMPAN karena menilai perpanjangan konsesi jalan tol yang dikelola PT CMNP tidak melalui prosedur hukum yang sah. Dalam petitumnya, KMPAN meminta agar perpanjangan konsesi tersebut dibatalkan, sekaligus mendesak pemerintah mengambil alih pengelolaan jalan tol untuk kemudian dijadikan jalan bebas hambatan non-tol.
Menurut KMPAN, kenaikan tarif tol yang terjadi secara rutin tidak diimbangi dengan kualitas pemeliharaan jalan. Kondisi ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga dinilai kurang layak karena masih ditemukan kerusakan jalan, lubang, dan ketidaknyamanan yang berpotensi membahayakan pengguna. Padahal, biaya pemeliharaan dilaporkan mencapai triliunan rupiah.
KMPAN menegaskan bahwa tujuan gugatan ini adalah memastikan pengelolaan jalan tol dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar keselamatan publik. “Kenaikan tarif tol tidak boleh hanya menguntungkan pengelola, sementara pemeliharaan jalan terabaikan,” demikian pernyataan KMPAN.
Selain gugatan hukum, isu ini turut mendapat perhatian Kejaksaan Agung yang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perpanjangan konsesi tol tersebut. Sejumlah pihak, termasuk Fitria Yusuf, anak pengusaha Yusuf Hamka, telah dimintai klarifikasi. Penyidikan saat ini masih bersifat awal dan belum ada hasil resmi mengenai keterlibatan tindak pidana korupsi.
Proses mediasi antara KMPAN dengan pihak tergugat sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan. Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga berita ini diturunkan, PT CMNP belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan maupun permintaan wawancara.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut kepentingan publik, terutama terkait transparansi, keselamatan, serta keadilan dalam pengelolaan infrastruktur jalan tol yang digunakan jutaan masyarakat setiap harinya.
KMPAN berharap gugatan ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola jalan tol di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tarif tol yang dibayarkan masyarakat sebanding dengan kualitas layanan dan pemeliharaan. Pemerintah diminta berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan menjamin kepentingan publik dalam pengelolaan infrastruktur strategis.