KawanJariNews.com – Semarang, 7 November 2025 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang menjalin sinergi dengan PT BPR Setia Karib Abadi dalam menindaklanjuti aduan seorang konsumen atau nasabah terkait kendala pembiayaan di lembaga keuangan tersebut.
Aduan ini disampaikan oleh nasabah kepada Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yayasan Lembaga Konsumen Anti Intimidasi (YLKAI) Kota Semarang. Nasabah melaporkan adanya kesulitan ekonomi yang menyebabkan keterlambatan pembayaran angsuran dan timbulnya denda.
Tindak Lanjut dan Upaya Mediasi
Menanggapi laporan tersebut, Sukindar bersama tim FERADI WPI DPC Kota Semarang melakukan kunjungan langsung ke Kantor PT BPR Setia Karib Abadi, Jalan Menteri Supeno No.1, Semarang, pada Selasa (7/11/2025) untuk merespons cepat aduan masyarakat.
“Alhamdulillah, pihak BPR Setia Karib Abadi merespons positif. Tujuan kami adalah menjembatani antara nasabah dengan pihak BPR agar tercapai solusi terbaik yang saling menguntungkan (win-win solution),” ujar Sukindar.
Ia menambahkan, penyelesaian secara internal diharapkan menjadi langkah utama tanpa harus melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ataupun proses hukum di pengadilan. “Kuncinya adalah komunikasi dan koordinasi melalui Pak Eko dari pihak BPR Setia Karib Abadi agar tercipta solusi bersama,” jelasnya.
Respons Pihak BPR
Perwakilan PT BPR Setia Karib Abadi, Eko, menyampaikan apresiasi atas langkah mediasi yang dilakukan FERADI WPI DPC Kota Semarang. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan konsumen secara profesional dan proporsional.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan aduan ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait progres dan permohonan penghapusan denda. Mohon masyarakat bersabar, karena kami akan terus berkoordinasi,” kata Eko.
Sinergi dan Komitmen Perlindungan Konsumen
Dalam kesempatan tersebut, Sukindar juga menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan kerja sama pihak BPR. Menurutnya, sinergi antara lembaga keuangan dan organisasi advokat serta lembaga perlindungan konsumen merupakan langkah strategis dalam menciptakan penyelesaian masalah yang adil dan berimbang bagi masyarakat.
“Saya berterima kasih karena pihak BPR menyambut baik kehadiran kami. Kami akan terus berkoordinasi agar masalah ini bisa diselesaikan dengan bijaksana. Harapan kami, semua pihak bisa mendapatkan hasil terbaik,” ujarnya.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari komitmen FERADI WPI DPC Kota Semarang untuk hadir dalam upaya penegakan keadilan dan perlindungan konsumen di tingkat lokal, sekaligus memperkuat hubungan sinergis antara lembaga masyarakat dan sektor perbankan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip netralitas, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Baca juga: Presiden Prabowo Serukan Penguatan Kepercayaan dan Kolaborasi Asia Pasifik di Forum APEC 2025
Baca juga: Transparansi Dana Desa 2025 – Menguji Efektivitas UU KIP dan Mekanisme Akuntabilitas










