KawanjariNews.com – Karanganyar, 29 September 2025 – Advokat senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya sekaligus Ketua Umum organisasi Advokat dan Parelagal FERADI WPI didampingi rekannya M. Arifin, S.H., M.H., menghadiri undangan mediasi di Polres Karanganyar pada Senin (29/9/2025) terkait perkara yang sedang ditangani penyidik Unit II Krimsus Satreskrim Polres Karanganyar.
Mediasi tersebut mempertemukan pihak teradu atau terlapor yang diwakili oleh kuasa hukum Donny Andretti bersama M. Arifin dengan pihak pengadu atau pelapor. Pertemuan berlangsung di ruang Unit II Krimsus Satreskrim Polres Karanganyar, yang dikenal sebagai Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Menurut keterangan Donny, pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang berinisiatif memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. “Kami mengapresiasi inisiatif dari penyidik Unit II Krimsus Satreskrim Polres Karanganyar yang menginisiasi mediasi ini,” ujar Donny usai pertemuan.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa mediasi akan dilanjutkan di luar lingkungan Polres, yakni melalui pertemuan langsung antara kuasa hukum pengadu atau pelapor dengan kuasa hukum terlapor atau teradu.
Mediasi dalam perkara hukum seringkali dipandang sebagai langkah efektif untuk mencapai penyelesaian yang lebih cepat dan menghindari proses hukum berkepanjangan. Dengan adanya kesepakatan untuk melanjutkan pertemuan di luar Polres, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik yang saling menguntungkan tanpa harus menempuh jalur pengadilan.
Arifin menegaskan optimisme yang sama. “Kami yakin mediasi ini akan membuahkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.
Hingga saat ini, proses mediasi masih berlanjut dan menunggu tindak lanjut dari pertemuan berikutnya. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan selanjutnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Penyidik KPK Kecewa, Kuasa Hukum Yaqut Angkat Bicara
Baca juga: Istana Kembalikan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia, Tegaskan Komitmen Kebebasan Pers