KawanJariNews.com – Jakarta, 13 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Dengan keputusan ini, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Hukum dan Dasar Keputusan Hakim
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, hakim Darmawan menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan secara prosedural. Majelis hakim menilai bahwa Kejaksaan Agung telah memenuhi syarat minimal dengan menghadirkan sedikitnya empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Hakim menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dimulai pada 20 Mei 2025, dan surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada 11 Juni 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum acara pidana dalam proses tersebut. Oleh karena itu, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menegaskan bahwa langkah penyidik Kejaksaan Agung sah menurut hukum.
Tanggapan Resmi dari Kejaksaan Agung
Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hasil sidang mempertegas keabsahan langkah hukum yang telah ditempuh.
“Putusan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara sah, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta transparansi dalam setiap tahapan penyidikan,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional hingga seluruh rangkaian pembuktian selesai. Proses pemeriksaan, kata Anang, telah melibatkan lebih dari 60 saksi dan sejumlah ahli, guna memperkuat dasar hukum penetapan tersangka.
Rincian Kasus dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi sekolah pada periode 2019–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi kementerian dan pihak rekanan pengadaan. Dugaan penyimpangan meliputi mark-up harga, pelanggaran spesifikasi teknis, serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis pemerintah di bidang pendidikan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari dana negara.
Konteks dan Implikasi Penegakan Hukum
Penolakan praperadilan ini memperkuat posisi hukum Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti perkara ke tahap persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keputusan hakim juga menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan pejabat publik.
Proses hukum yang berjalan ini menunjukkan konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan akuntabilitas dan integritas pengelolaan anggaran negara, terutama dalam sektor pendidikan yang menyentuh kepentingan publik luas. Selain itu, prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung untuk melindungi hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, penyidikan terhadap Nadiem Makarim akan berlanjut ke tahap persidangan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas, profesional, dan transparan sesuai prinsip keadilan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penguatan sistem pengawasan dan tata kelola anggaran pendidikan agar praktik korupsi dapat dicegah di masa mendatang.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Implementasi Biodiesel B50 pada 2026, Dorong Kemandirian Energi Nasional
Baca juga: Kemenkeu Pastikan APBN Tak Menalangi Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung