Putusan CV Rose Selular Disorot, Pengadilan Pajak Dinilai Kurang Mencerminkan Rasa Keadilan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 5 Juli 2025 — Putusan Pengadilan Pajak atas perkara antara CV Rose Selular dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sorotan di kalangan praktisi hukum, setelah dinilai mengandung bahasa yang kurang mencerminkan prinsip imparsialitas dan keadilan hukum.

Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor PUT-009829.99/2024/PP.M.IB Tahun 2025, di mana majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh CV Rose Selular atas keberatan terhadap penetapan pajak oleh DJP. Meski putusan tersebut dianggap lengkap dari sisi administratif, substansi putusan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan oleh sejumlah pihak.

Salah satu sorotan utama muncul dari penggunaan diksi dalam pertimbangan hukum. Dalam salinan putusan yang beredar, majelis hakim menyebut bahwa pernyataan kuasa hukum penggugat dinilai “tidak sopan, mengancam (intimidatif), merendahkan martabat Pengadilan Pajak, serta menunjukkan kurangnya literasi hukum”.

Pernyataan tersebut dikritik oleh Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum CV Rose Selular. Ia menilai bahwa bahasa yang digunakan dalam putusan bersifat personal dan tidak mencerminkan sikap imparsial seorang hakim.

“Dalam ruang peradilan, setiap pihak berhak menyampaikan pembelaannya, bahkan dengan kritik tajam sekalipun. Hakim seharusnya menilai dalil dan bukti hukum, bukan kepribadian pihak berperkara,” ujar Rinto dalam keterangannya, Jumat (4/7).

Menurutnya, sikap hakim yang dinilai terlalu menitikberatkan pada penilaian pribadi terhadap pihak berperkara, sehingga berpotensi dapat mencederai prinsip dasar sistem hukum Indonesia, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara untuk diperlakukan sama di hadapan hukum.

Selain itu, pihak penggugat juga menyampaikan bahwa dalam proses persidangan, beberapa permohonan penting seperti menghadirkan saksi ahli tidak dikabulkan oleh majelis, dengan alasan tidak relevan. Penggugat menyayangkan keputusan tersebut yang dianggap menghambat upaya pembuktian.

Putusan tersebut saat ini tengah dipertimbangkan untuk diajukan dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak CV Rose Selular. Mereka menilai adanya potensi “kekeliruan nyata” yang dapat menjadi dasar permohonan, termasuk dugaan pelanggaran prinsip netralitas hakim.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak terkait polemik ini.

Putusan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga etika dan keseimbangan dalam proses hukum, agar pengadilan tetap menjadi tempat perlindungan bagi setiap warga negara, tanpa kecuali.

Baca juga: LDII Kota Semarang Lakukan Audiensi dengan Kejaksaan Negeri, Bahas Sinergi dan Kontribusi Positif untuk Masyarakat

Baca juga: Talud Jalan Longsor di Dusun Karang Jadi Sorotan: Pemerintah Kalurahan Nglegi Janjikan Perbaikan Skala Prioritas Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *