Balita di Sidoarjo Meninggal Setelah Dirawat di Klinik, Keluarga Pertanyakan Layanan Kesehatan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Sidoarjo Kesedihan mendalam menyelimuti keluarga Hasan Bisri dan Siti Nur Aini, warga Dusun Candi Pari RT 12 RW 5, Desa Candi Pari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Putri mereka, Hanania Fatin Majida, yang masih berusia 2 tahun 10 bulan, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Klinik Siaga Medika Candi Pari pada Selasa (4/6/2025).

Kronologi bermula ketika Hanania mengalami demam tinggi. Pada kunjungan pertama ke klinik, pasien hanya diberi obat jalan. Namun, kondisi tidak kunjung membaik sehingga keluarga kembali membawa Hanania dua hari kemudian. Saat itu, keluarga sempat mencoba menggunakan fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS), tetapi ditolak dengan alasan kartu tersebut tidak aktif. Akibatnya, keluarga harus menanggung biaya perawatan secara pribadi.

Hanania dirawat selama lima hari, namun kondisi kesehatannya tidak menunjukkan perkembangan. Luka melepuh pada tangan akibat pemasangan infus bahkan sempat muncul. Memasuki hari kelima, Hanania mengalami kejang-kejang. Pihak keluarga meminta agar pasien segera dirujuk ke rumah sakit. Namun, menurut keluarga, pihak klinik sempat keberatan karena biaya perawatan sebesar Rp3.020.000 belum dilunasi.

“Setelah kami memaksa dan menjaminkan KK asli, akhirnya anak kami dirujuk. Namun kondisinya sudah kritis. Hanania hanya bertahan 12 jam di RSUD Sidoarjo sebelum meninggal dunia,” ungkap Siti Nur Aini, ibu korban.

Peristiwa ini berlangsung di Klinik Siaga Medika Candi Pari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hanania dirawat sejak akhir Mei hingga awal Juni 2025, dan dinyatakan meninggal dunia pada 4 Juni 2025. 

Kejadian ini memunculkan pertanyaan publik mengenai standar pelayanan kesehatan, termasuk penolakan penggunaan KIS, keterlambatan proses rujukan, serta dugaan penagihan biaya perawatan meski pasien sudah meninggal dunia. Bagi keluarga korban yang berasal dari latar belakang ekonomi terbatas, situasi ini menambah beban psikologis sekaligus finansial. 

Awak media mencoba menghubungi pihak Klinik Siaga Medika melalui nomor telepon yang biasa digunakan untuk penagihan. Seorang staf bernama Jihan menyebut konfirmasi perlu ditanyakan ke dokter dan bagian administrasi yang bertugas saat itu. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak klinik belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penolakan KIS, proses rujukan, maupun penagihan biaya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Desa Candi Pari melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, tetapi tidak mendapat respons. Saat awak media berusaha melakukan klarifikasi langsung pada Sabtu (23/8/2025), akses menuju klinik dan balai desa terkendala kegiatan gerak jalan peringatan HUT RI.

Kasus ini menjadi perhatian publik terkait hak warga atas layanan kesehatan yang adil, transparan, dan sesuai prosedur. Hingga kini, keluarga korban berharap ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak terkait, termasuk pemerintah desa maupun instansi kesehatan.

Kawanjarinews.com juga membuka peluang hak jawab bagi setiap pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga: Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa Berdasarkan Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023, Fokus Pada Penggunaan Dana Desa untuk Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Infrastruktur

Baca juga: Memahami Hak dan Kewenangan Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *