Mandiri Tunas Finance Semarang Diduga Mempersulit Pengambilan Mobil Pick Up yang Ditarik Paksa Debt Collector

banner 468x60

KawanJariNews.com – Semarang, Rabu 15 Oktober 2025 — Sejumlah warga Semarang mengaku kesulitan mengambil kembali kendaraan milik mereka yang sebelumnya diduga ditarik secara paksa oleh oknum debt collector yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Semarang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, di kawasan Jalan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sebuah mobil Daihatsu Pick Up dengan nomor polisi K 8641 CC, atas nama Devy Sistiarini, yang saat itu dikendarai oleh Mulyani dan Tasriah, dihentikan oleh tiga orang yang menggunakan mobil Honda Brio. Mereka kemudian memaksa Mulyani dan Tasriah untuk menyerahkan kendaraan tersebut dan membawanya ke kantor Mandiri Tunas Finance di Jl. Indraprasta No. 30A, Semarang.

Mengetahui kejadian tersebut, keluarga Mulyani segera menghubungi PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang yang dipimpin oleh Sukindar, C.S.H., C.PFW., C.MDF.. Sukindar bersama tim kemudian mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dalam keterangannya, Sukindar menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector di lapangan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 jo. Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Putusan MK tersebut menegaskan bahwa jika tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka pelaksanaan eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan, bukan secara sepihak di lapangan,” jelas Sukindar di kantor MTF Semarang.

Ia menambahkan bahwa tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum dapat berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana perampasan atau pengancaman, sehingga pihaknya meminta manajemen MTF untuk menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan persoalan secara hukum.

Pada Selasa, 14 Oktober 2025, Mulyani dan Tasriah kembali mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance untuk mengambil kendaraan mereka. Namun, menurut keterangan korban, mereka masih dipersulit dengan permintaan biaya sebesar Rp13.045.000 yang disebut sebagai “biaya penarikan”. Pihak leasing juga disebut belum memberikan kejelasan mengenai rincian biaya tersebut dan menyarankan agar menunggu konfirmasi dari pihak DC eksternal, yakni PT Kawitan Putra Sejahtera, yang diduga sebagai rekanan debt collector.

Selanjutnya, pada Rabu, 15 Oktober 2025, pihak keluarga kembali datang ke kantor MTF bersama Ketua PBH FERADI WPI Semarang untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, Sukindar menyampaikan kembali dasar hukum pelaksanaan fidusia sebagaimana tertuang dalam UU No. 42 Tahun 1999 jo. Putusan MK di hadapan Oka selakuk pimpinan cabang Mandiri Tunas Finance Semarang.

“Kami berharap pihak leasing menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Jika debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka eksekusi harus melalui Pengadilan Negeri,” ujar Sukindar.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan klien untuk mempertimbangkan pelaporan kasus ini ke Polrestabes Semarang, guna menindak pihak-pihak yang diduga melakukan penarikan paksa kendaraan tersebut.

“Kami akan mengambil langkah hukum untuk menegakkan keadilan bagi klien kami. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan media yang berperan penting sebagai kontrol sosial dalam kasus ini,” tambahnya.

Kasus penarikan kendaraan oleh pihak leasing melalui debt collector tanpa prosedur hukum yang sah bukan pertama kali terjadi. Putusan MK telah menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak, namun harus melalui proses hukum agar tidak melanggar hak-hak debitur.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemaksaan penarikan kendaraan maupun permintaan biaya yang dipersoalkan oleh pihak debitur.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, kawanjarinews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Mandiri Tunas Finance atau pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga: Skandal Minyak Mentah Pertamina: Anak Pengusaha Riza Chalid Terjerat Dugaan Korupsi Rp285 Triliun

Baca juga: Mediasi Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Gagal, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *