Oknum Guru SMP di Demak Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan, LBH Brajamusti Nusantara – FERADI WPI Apresiasi Putusan Hakim

banner 468x60

kawanjarinews.comDemak, 29 Juli 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap seorang oknum guru SMP di Kabupaten Demak yang terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya yang masih di bawah umur. Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (29/7).

Doc. Salinan amar putusan Pengadilan Negeri Demak yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMP dan divonis pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp100 juta. (Foto: Tangkapan layar dokumen PN Demak – FERADI WPI Official).
Doc. Salinan amar putusan Pengadilan Negeri Demak yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMP dan divonis pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp100 juta. (Foto: Tangkapan layar dokumen PN Demak – FERADI WPI Official).

Tim advokasi LBH Brajamusti Nusantara yang mengawal kasus ini sejak awal menyatakan apresiasi dan rasa puas atas putusan hakim yang dinilai telah memberikan keadilan bagi korban. Ketua Tim Advokasi, Adv. Refky Jandi, S.H., M.Kn, bersama tim advokat Adv. Sakti Hendrawan, S.H., menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sepadan dengan perbuatan terdakwa.

“Kami sebagai penasihat hukum korban sangat puas dengan putusan ini. Majelis hakim benar-benar berpihak pada korban, dan keluarga korban juga menerima dengan legowo hasil sidang hari ini,” ujar Adv. Refky usai sidang.

Secara terpisah, Ketua LBH Brajamusti Nusantara, Adv. Andi Pramono, S.H., C.Md, menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim PN Demak. Ia menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, meskipun memiliki jabatan atau kekuasaan.

“Kasus ini menyangkut masa depan dan psikis seorang gadis di bawah umur yang telah direnggut oleh pelaku. Sangat ironis, karena pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya memberi teladan baik kepada siswanya. Hukuman ini menjadi bukti bahwa hukum tetap ditegakkan,” tegas Adv. Andi.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi korban kasus pencabulan anak di seluruh Indonesia.

“Bagi keluarga korban, jangan takut untuk melapor. Kami siap mendampingi hingga pelaku dihukum seberat-beratnya. Cabang-cabang lembaga kami telah tersebar di seluruh Nusantara, sehingga mudah diakses oleh para korban dan keluarga,” ujar Adv. Donny.

Putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku tindak kejahatan serupa, serta memberikan keberanian bagi masyarakat untuk melaporkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: FERADI WPI Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Banjir Bekasi dan Perbatasan Bogor

Baca juga: FERADI WPI dan Universitas Karya Husada Resmi Buka Program S1 Ilmu Hukum: Fleksibel, Terjangkau, dan Siap Cetak Praktisi Hukum Profesional

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *