KawanJariNews.com – Jakarta, 2 Oktober 2025 — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran manajemen BUMN, sebagai respons terhadap praktik tidak sehat, termasuk pembagian bonus direksi meski perusahaan merugi.
Presiden menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara dengan menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Instruksi ini muncul setelah ditemukan praktik tidak sehat, termasuk pembagian bonus tahunan kepada direksi di tengah kerugian perusahaan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kepercayaan negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menekankan bahwa pembersihan manajemen BUMN harus dilakukan secara tegas, cepat, dan melalui jalur hukum yang sah, dengan target membersihkan jajaran manajemen dalam 2 hingga 4 tahun ke depan.
Langkah ini mendapat dukungan dari DPR RI, khususnya Komisi 6 yang membidangi BUMN. Anggota Komisi 6, Nasril Bahar, menyatakan bahwa pembersihan ini sangat penting untuk memperbaiki tata kelola BUMN dan meningkatkan kinerjanya. “BUMN harus lebih independen dan profesional, mengelola aset negara secara efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Nasril.
Diskusi terkait transformasi Kementerian BUMN menjadi badan pengelola BUMN juga menekankan upaya penguatan tata kelola. Dengan struktur yang lebih otonom, BUMN diharapkan mampu mengelola aset secara lebih efisien dan bersaing di tingkat global. Nasril menambahkan bahwa optimalisasi aset yang tidak produktif perlu dilakukan agar memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Untuk mendukung langkah ini, Presiden Prabowo menugaskan Badan Pengelola Investasi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pembersihan manajemen BUMN. Mereka diberikan waktu 2 hingga 4 tahun untuk memastikan pejabat yang menyalahgunakan kepercayaan negara diusut secara hukum, termasuk pejabat yang terlibat praktik korupsi.
DPR berharap proses pembersihan ini menyentuh tidak hanya direksi, tetapi juga jajaran komisaris, agar pengawasan berjalan profesional dan independen. Mereka menekankan pentingnya memperbaiki tata kelola BUMN secara menyeluruh, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas, sehingga BUMN dapat meningkatkan daya saing dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
BUMN selama ini menjadi sorotan terkait praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Instruksi Presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola, menegakkan prinsip good corporate governance, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMN. Keberhasilan pembersihan ini berpotensi memperkuat daya saing perusahaan negara di tingkat internasional serta memaksimalkan pemanfaatan aset nasional.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa proses pembersihan manajemen BUMN harus dilakukan secara hukum dan transparan, tanpa toleransi bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, sebagai langkah nyata memperbaiki citra dan kinerja BUMN di Indonesia.
Baca juga: Alasan SPBU Swasta Menolak Membeli BBM dari Pertamina Meski Kehabisan Stok
Baca juga: Pemblokiran Rekening Wajib Pajak: Langkah Kritis atau Hambatan Ekonomi?